Bappenas Bisa Pangkas Anggaran Program Tak Bermanfaat

Gedung Bappenas
Sumber :
  • www.flickr.com

VIVA.co.id – Kembali memiliki budget power atau kewenangan alokasi anggaran prioritas, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dapat memangkas dan menghapus program kerja pemerintah yang dinilai tidak memiliki manfaat luas bagi masyarakat. 

Ganjar-Mahfud Komitmen Gunakan Anggaran Negara untuk Kepentingan Rakyat

Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Bappenas, Roni Dwi Susanto, mengatakan, pemangkasan program yang tidak bermanfaat tersebut diakui dapat dilakukan setelah mengevaluasi pelaksanaan program yang dikaitkan dengan prioritas pembangunan.

"Bappenas punya kewenangan menyampaikan hasil masukannya, yang intinya (program kementerian/lembaga) bisa dihentikan, dan pada saat kami (Bappenas) punya budget power, kementerian/lembaga tidak bisa alokasikan program yang tak sesuai lagi," ujar Roni, di kantornya, Rabu malam, 29 Juni 2016.

Sri Mulyani Minta Kementerian Lembaga Hati-hati Gunakan Anggaran

Ia memberikan contoh, program yang tak memiliki manfaat luas bagi masyarakat bisa berupa program 1.000 toko tani yang ada di Kementerian Pertanian. Program ini, menurut Bappenas, tidak memiliki kesesuaian atas tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kementerian tersebut, sehingga perlu dievaluasi sebelum dilanjutkan tahun ini.

"Seperti toko tani, kami usulkan ini dihentikan, karena program gagal, sehingga kalau mau melanjutkan harus dilakukan evaluasi. Kenapa gagal, apakah tupoksinya Kementerian Pertanian ikut dagang, jualan?," tutur Roni.

Jokowi Tegaskan Uang Negara Tersedia untuk Vaksin Gratis

Selain itu, Bappenas bisa memotong, menyeleksi, dan melakukan studi kelayakan atau feasibility study terhadap suatu proyek yang dianggap perlu atau tidak bagi masyarakat. "Kalau perlu, kenapa perlu, sebanyak apa Anda perlu, dan kapan," ujar Roni. 

Kementerian PPN/Bappenas pada tahun anggaran 2017 akan memiliki fungsi baru dalam penentuan alokasi anggaran. Bappenas dan Kementerian Keuangan akan saling bekerja sama dalam menentukan pagu indikatif dan pagu anggaran rencana kerja pemerintah serta alokasi anggaran K/L.

Fungsi itu nantinya tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) yang akan rampung Juli 2016. Dalam aturan tersebut akan menyatukan PP Nomor 40 Tahun 2006 tentang Sistem Perencanaan Nasional dan PP Nomor 90 Tahun 2010 tentang Keuangan Negara.

Kembali ke Orde Baru

Sementara itu, Thohir Affandi, kepala Biro Humas Kementerian PPN/Bappenas, mengatakan, kembalinya kewenangan Bappenas dalam mengalokasi anggaran prioritas bukan berarti mengembalikan fungsi Bappenas seperti zaman Orde baru yang super power.

Kembalinya fungsi Bappenas kali ini, diakui Thohir, masih memiliki batas-batas, sehingga masih bisa diawasi. Saat ini, Bappenas masih melakukan persiapan-persiapan dalam pelaksanaan fungsi baru tersebut, termasuk kesiapan terhadap sumber daya manusia (SDM).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya