DPR Tegaskan RUU Pertembakauan Tak Berpihak ke Pengusaha

petani tembakau
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Saiful Bahri

VIVA.co.id – Gerakan anti tembakau menyatakan industri rokok berada di balik Rancangan Undang-undang Pertembakauan yang saat ini dibahas DPR. Tudingan tersebut dinilai tidak mendasar dan mengancam kesejahteraan petani. 

Revisi PP Tembakau Dianggap Ancam Pemasukan Industri Periklanan dan Kreatif

Menanggapi hal tersebut, Ketua Panja RUU Pertembakauan, Firman Subagyo berpendapat, industri tembakau merupakan salah satu sektor strategis nasional yang berpotensi besar menyumbang penerimaan negara. RUU ini dibahas agar bisnis sektor ini lebih tertata dengan baik. 

“Gerakan anti tembakau melakukan propaganda hiperbolis yang dikendalikan oleh perusahaan asing untuk mematikan sektor tembakau yang strategis di Indonesia,” kata Firman dalam keterangan resminya, Kamis 30 Juni 2016. 

Kelangkaan Minyak Goreng, Komisi 6 DPR: Rantai Pasok Rusak

Firman menganggap, ancaman gerakan anti tembakau dari dalam negeri jauh lebih berbahaya dari pada ancaman lansung dari negara asing. 

“Mereka (asing) mengendalikan orang-orang penting di negara ini untuk merusak Indonesia,” ujarnya menambahkan.

Pimpinan DPR Belum Izinkan RUU TPKS Dibahas saat Reses, Ini Alasannya

Politisi senior Golkar itu menjelaskan, RUU Pertembakauan merupakan aspirasi dan kebutuhan hukum berbagai pemangku kepentingan, diharapkan dapat memperbaiki regulasi dari berbagai aspek. Seperti, pengelolaan tembakau baik dari sisi budidaya, kepentingan petani, produksi, tata niaga, penerimaan negara, ketenagakerjaan, maupun aspek kesehatan.

Merujuk hasil penelitian yang tertuang dalam buku ‘Kretek: Kajian Ekonomi dan Budaya empat kota, memperlihatkan bahwa pertembakauan dari mulai budidaya, pengolahan produksi, tata niaga, distribusi, dan pembangunan industri hasil tembakaunya mempunyai peran penting dalam menggerakkan ekonomi nasional dan mempunyai multi effect yang sangat luas khususnya bagi masyarakat sekitar.

Dia menjabarkan, industri ini secara menyeluruh menyerap 30,5 juta tenaga kerja, dari petani di kebun ke buruh di pabrik hingga ke pedagang kecil. Target penerimaan cukai hasil tembakau sebagaimana pada RAPBNP-2016 juga dinaikkan menjadi Rp 141,7 triliun.

"Industri tembakau memberi kontribusi perpajakan terbesar yakni 52,7 persen dibanding dengan sektor lain seperti BUMN sebesar 8,5 , real estate dan kontruksi 15,7 persen, maupun kesehatan dan farmasi sebesar 0,9 persen. Jika produktivitas industri tembakau menurun, maka akan terjadi defisit anggaran dan diperlukan sumber pendapatan alternatif lainnya.” 

Firman yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI mengatakan, RUU Pertembakauan masuk dalam RUU Prolegnas prioritas tahun 2015 dan 2016. 

Lebih lanjut menurut dia, Baleg juga sudah cukup mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait RUU tersebut. Seperti Komnas Pengendalian Tembakau, pelaku usaha pabrik, kelompok tani, serta kepala daerah. Meski demikian, sejak awal Baleg belum mengesahkan di Paripurna DPR kali ini.

Firman menjamin, RUU itu nantinya bertujuan untuk melindungi rakyat terutama petani tembakau. Karena itu proses pembahasannya harus dilakukan dengan hati-hati.

"Yang jelas UU ini tidak ada keberpihakan kepada kepentingan pengusaha, tapi mengatur hulu dan hilirnya pertembakauan di Indonesia," kata Firman.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya