- ANTARA/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Pengesahan undang-undang atas kebijakan ini pun hanya tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Joko Widodo sebagai kepala pemerintah.
Lantas, bagaimana persyaratan para wajib pajak untuk mengikuti program kebijakan tax amnesty?
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan setiap peserta kebijakan tax amnesty harus melampirkan surat pernyataan untuk pengampunan pajak yang berisi harta, utang, harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran uang tebusan.
"Ini harus ditandatangani oleh pemimpin? tertinggi badan usaha atau kuasanya untuk badan usaha. Bagi wajib pajak prang pribadi, harus ditandatangani WP sendiri," kata Bambang dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu 29 Juni 2016.
Di samping itu, peserta pengampunan pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak terakhir, dan diwajibkan untuk melunasi seluruh tunggakan pajak yang dikenakan sebelumnya.
Mantan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal itu memberikan catatan khusus bagi WP yang ingin mengikuti program tax amnesty, namun sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan, maka harus melunasi beberapa catatan.
"Misalnya, seperti pajak yang tidak atau kurang dibayar, dan pajak yang seharusnya tidak dikembalikan," jelas Bambang.
(ren)