Wagub Djarot Galau, Manajemen Aset-aset DKI Kacau Balau

Wakil Gubernur Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat mengakui manajemen aset-aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih buruk. Masih banyak aset yang tidak dimanfaatkan secara penuh oleh Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Hampir 300 Ribu Bidang Tanah di DKI Belum Bersertifikat

Salah satunya terlihat dalam kasus pembelian lahan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Diketahui, lahan tersebut dibeli Pemprov DKI melalui Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI. Padahal itu merupakan tanah milik Pemprov DKI, di bawah kepemilikan Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan.

"Manajemen aset kita kacau, makanya saya greget ini," ujar Djarot di Balai Kota Jakarta, Rabu 29 Juni 2016.

Cari Tersangka, Polri Usut Sertifikat Lahan Cengkareng

Menurut Djarot, baik SKPD maupun BUMD lebih suka membeli aset baru tanpa menyelidiki dokumen kepemilikan sah atau tidak. Dia menduga, keengganan melaporkan aset itu agar nantinya dapat dijual untuk menutupi kinerjanya.

"Aset BUMD kan sebenarnya merupakan aset Pemprov DKI yang dipisahkan. Saya khawatir untuk menutup performance dia, karena kinerja rendah, dia jual aset. Makanya enggak dilaporkan. Bisa juga karena manajemen lemah," kata mantan Wali Kota Blitar itu.

Ahok Bongkar Kongkalikong PNS dan BPN yang Garong Lahan DKI

Dengan adanya kasus pembelian lahan di Cengkareng yang ternyata merupakan aset Pemprov DKI, Djarot menyebut, hal itu menjadi momentum untuk memberantas praktik mafia aset. Dia pun memberikan tenggat waktu kepada seluruh SKPD dan BUMD untuk mencatatkan asetnya melalui e-asset, hingga akhir tahun.

"Untuk lahan Cengkareng Barat ini sebetulnya momentum bagi kita untuk memberantas praktik seperti ini. Karena beberapa kali kita kalah, aset kita lepas. Saya sampaikan kalau ada novum baru, meskipun dulu kita kalah, kita gugat balik," ujarnya.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta membeli tanah Rusunawa Cengkareng milik mereka sendiri, senilai Rp648 miliar pada 13 November 2015 lalu. Tanah seluas 4,6 hektare tersebut berada di Jalan Lingkar Luar Cengkareng.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya