Kemenkumham Siapkan Remisi Idul Fitri Bagi Narapidana

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly.
Sumber :
  • http://www.kemenkumham.go.id

VIVA.co.id –  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan bahwa pihaknya tahun ini telah menyiapkan remisi untuk hari raya Idul Fitri bagi para narapidana. Pengurangan masa hukuman itu juga berlaku bagi para terpidana kasus korupsi.

13,748 Napi di Jabar Dapat Remisi Idul Fitri, 212 Langsung Bebas

“Tahun ini saya enggak hitung tapi sudah ada. Intinya harus tetap berpihak kepada Peraturan Pemerintah Nomor 99 sebelum saya revisi,” kata Yasonna saat ditemui usai menghadiri acara Buka Bersama di Kantor Imigrasi Depok, Jawa Barat, Selasa, 28 Juni 2016.

Yasonna menegaskan, setiap narapidana berhak memperoleh remisi.

12.517 Narapidana di Sumatera Utara Dapat Remisi Lebaran

“Tetap setiap orang berhak memperoleh remisi tentu ada perbedaan antara napi atau warga binaan yang masuk extraordinary crime, ada kategorinya seperti teroris, bandar narkoba dan korupsi itu tetap ada,” ucapnya.

Sementara ketika disinggung soal pelaksanaan hukuman mati bagi para terpidana bandar narkoba, Yasonna mengatakan belum ada kepastian waktu dan lokasi eksekusi.  

872 Napi Rutan Depok Diusulkan Dapat Remisi

“Itu nanti ya,” katanya.

Ilustrasi Remisi.

13 Ribu Napi di Sumut Dapat Remisi Idul Fitri, 59 Orang Bebas

Total napi muslim yang mendapat remisi Idul Fitri 13.077 orang

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2020