Komnas PA Buka Posko Pengaduan Vaksin Palsu

Ilustrasi vaksin
Sumber :
  • Syaefullah/ VIVA.co.id

VIVA.co.id – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) membuka posko pengaduan terkait kasus vaksin palsu. Posko ini dapat membantu masyarakat yang mengalami perkara untuk diteruskan kepada pihak kepolisian.

Hoaks, WHO Temukan Vaksin COVID-19 Palsu di Indonesia

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyatakan, posko dibuka untuk beberapa kota secara nasional, termasuk di DKI Jakarta. Komnas PA  bekerja sama dengan penggiat anak, yang menjadi mitra Komnas PA di sejumlah daerah, untuk segera membuka posko pengaduan masalah vaksin tersebut.

Posko itu akan dibuka di kota Medan, Bandar Lampung, Manado, Yogyakarta, Banten, Palu, Deli Serdang, Pasuruan, Kota Batu, Sumbawa, Bima, Banggai Kepulauan, Tapanuli Selatan, Serang, Pandeglang, Tomohon dan DKI Jakarta.

WHO Temukan Vaksin Palsu COVID-19 di India dan Afrika

"Untuk di Jakarta itu sudah dibuka dua di sini (Pasar Rebo) dan di Cipinang Indah, dan satu lagi di Bekasi," ujar Arist dalam jumpa pers di kantor Komnas PA, di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa, 28 Juni 2016

Arist mengimbau kepada orangtua yang khawatir mengenai keaslian vaksin yang diberikan ke anaknya, agar dapat berkonsultasi dengan dokter sebelum melakukan vaksin anak. Hal itu juga untuk memastikan bahwa vaksin yang diberikan tersebut dibeli  resmi. Tak hanya itu, langkah tersebut pun agar dokter yang mencurigai vaksin palsu bisa melaporkannya ke polisi.

Lebih 2.500 Warga India Jadi Korban Vaksin COVID-19 Palsu

Sejak kasus vaksin palsu mencuat, Komnas PA mengklaim telah menangkap respons dari masyarakat yang bingung mengenai keamanan vaksin. Hari ini, lanjut Arist, sudah ada empat orang yang menelepon Komnas PA karena bingung dan resah dengan keamanan vaksin.

Dua hari sekali, pengaduan itu akan ditindaklanjuti kepada Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), termasuk ke kepolisian, sesuai wilayah posko tersebut.

Arist menilai, munculnya kasus vaksin ini cukup meresahkan. Sebab, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyatakan pemalsuan ini sudah dilakukan sejak 2003. "Jadi pengaduan yang kami terima bisa membantu masyarakat apakah akan melakukan pengaduan sampai gugatan class action pengadilan," ujarnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat dan dokter yang mencurigai vaksin palsu agar dapat berkoordinasi dengan posko Komnas PA. Hal itu agar bisa bersama-sama melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau ke Pusat Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi Dinas Kesehatan di wilayah setempat.

Catatan Komnas PA, sejak 2008 telah menerima sekitar 121 pengaduan terkait masalah kesehatan yang terjadi setelah anak diberi vaksin. Mulai dari lumpuh, masalah alergi kulit, hingga kasus kematian. "Tapi belum terungkap apakah yang diadukan ke kami itu memang terkait langsung dengan vaksin yang diberikan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya