Lagi, Satu Tersangka Vaksin Palsu Dibekuk Polisi

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya (baju putih).
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA.co.id – Jajaran Industri dan Perdagangan (Indag) Badan Reserse Kriminal Polri kembali berhasil menangkap satu orang tersangka terkait pembuatan vaksin bayi palsu di wilayah Jakarta Timur pada Senin, 27 Juni 2016.

Tiga Kasus Vaksin Terheboh Sepanjang 2017

"Satu orang berhasil R diamankan di wilayah Jakarta Timur," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Juni 2016.

Agung menjelaskan, bahwa satu orang tersangka berinisial R berperan sebagai distributor dan masih ada keterkaitannya dengan tersangka dari  Semarang berinisial M dan T yang sudah berhasil diamankan polisi. "Sejauh ini sudah ada 16 tersangka," ujarnya menambahkan.

Pembuat Vaksin Palsu Minta Dibebaskan dari Hukuman

Ia menuturkan, bahwa 16 tersangka yang sudah berhasil diamankan penyidik Bareskrim Polri tidak termasuk dalam satu jaringan pembuat vaksin bayi palsu tersebut. "Bukan dalam satu komplotan, ada empat jaringan pembuat vaksin palsu," kata Agung.

Sebelumnya, Senin, 27 Juni 2016, Mabes Polri juga menangkap dua tersangka kasus produksi vaksin palsu untuk bayi. Kedua tersangka yang ditangkap berinisial T dan M. Mereka ditangkap di Semarang. Agung menjelaskan, kedua orang yang ditangkap tersebut berperan sebagai distributor. Sementara terkait bagaimana cara distribusi dan kemana saja distribusinya masih dalam tahap pendalaman. "Kita fokus sekarang distribusi vaksin palsu ini sampai kemana," ujar Agung.

7 dari 24 Tersangka Vaksin Palsu Dijerat Pencucian Uang

"Ini sedang kita dalami lagi karena distribusi ini satu yang kita fokuskan karena dengan kita mengetahui distribusinya kita bisa melihat seberapa besar persoalan masalah ini.”

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya