Empat Fasilitas Bagi Penerima Pengampunan Pajak

Ilustrasi Penyampaian SPT Pajak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah merampungkan pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty di tingkat Panitia Kerja (Panja).

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

Di Panja dibahas mekanisme pemberian pengampunan pajak, tarif tebusan bagi para calon peserta yang disasar kebijakan tax amnesty sampai dengan instrumen penampung dana hasil repatriasi dari para pemilik dana.

Menyoal fasilitas yang akan diterima oleh sasaran tax amnesty, dijelaskan oleh Wakil Ketua Komisi XI Soepriyatno dalam rapat kerja bersama pemerintah di Gedung DPR pada Senin 27 Juni 2016. Dia menyebutkan, ada empat fasilitas yang akan diberikan dan sudah disepakati oleh Panja RUU Tax Amnesty.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

Empat fasilitas tersebut yaitu:

1. Penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak tidak akan dikenai sanksi admin perpajakan dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak bagian tahun pajak dan tahun pajak, sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

2. Penghapusan sanksi admin perpajakan berupa bunga atau denda untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak bagian tahun pajak dan tahun pajak sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.

3. Otoritas pajak tidak akan melakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak bagian tahun pajak dan tahun pajak sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.

4. Otoritas pajak akan melakukan penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dalam hal wajib pajak sedang dalam masa pemeriksaan atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak bagian tahun pajak dan tahun pajak sampai dengan akhir tahun pajak terakhir, yang sebelumnya sudah diterbikan surat keputusan.

Berdasarkan pantauan dari VIVA.co.id dalam rapat di Komisi XI, saat ini pemerintah masih mendengarkan pandangan akhir mini fraksi mengenai RUU tersebut. Setelah itu, pemerintah akan menyatakan pendapat akhir sebelum Komisi XI memutuskan untuk membawa RUU tersebut ke Sidang Paripurna DPR pada Selasa, 28 Juni 2016.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya