Ini Bocoran RUU Tax Amnesty di Panja DPR

Gedung DPR/MPR.
Sumber :

VIVA.co.id – Pembahasan tarif tebusan para calon peserta kebijakan pengampunan pajak yang menjadi fokus pembahasan dalam Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty di tingkat Panitia Kerja antara Pemerintah dan parlemen sedikit demi sedikit mulai terkuak.

Kemenkeu Catat Aset Tanah PTNBH Senilai Rp161,30 Triliun

Dalam dokumen yang diterima VIVA.co.id, Senin 27 Juni 2016, pembagian tarif tebusan ini dibagi menjadi tiga kategori yaitu tarif tebusan  repatriasi, tarif tebusan deklarasi, tarif tebusan bagi sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

Untuk repatriasi, tarif tebusan ini berlaku atas harta yang selama ini berada di luar negeri, yang dialihkan ke Indonesia, serta diinvestasikan ke Indonesia dalam jangka waktu tiga tahun sejak diinvestasikan. Berikut rinciannya :

Pemanfaatan Aset Negara Buat Bangun IKN Jadi Fokus Kerja DJKN 2022

- Dua persen untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama, sampai dengan akhir bulan ketiga, terhitung sejak UU ini mulai berlaku
- Tiga persen untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan keempat terhitung Sejak UU ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.
- Lima persen untuk periode Penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017.

Sementara untuk deklarasi, tarif tebusan ini berlaku atas harta yang selama ini berada di luar negeri, namun tidak dialihkan ke Indonesia. Berikut rinciannya :

Mau Beli ORI021 Bunga 4,9 Persen, Ini 28 Mitra Distribusinya

- Empat persen untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga, terhitung sejak UU ini mulai berlaku.
- Enam persen untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan keempat terhitung Sejak UU ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.
- 10 persen untuk periode Penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017.

Untuk sektor UMKM, tarif tebusan ini berlaku bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4,8 miliar pada tahun pajak terakhir. Berikut rinciannya : 

- 0,5 persen bagi WP yang mengungkapkan nilai hartanya sampai dengan Rp10 miliar dalam Surat Pernyataan
- Dua persen bagi WP yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp10 miliar dalam Surat Pernyataan.

Lantas, instrumen apa yang nantinya akan digunakan oleh pemerintah untuk menampung dana repatriasi tersebut? Berikut kesepakatan penempatan dana repatriasi di tingkat Panja :

- Surat Berharga Negara
- Obligasi Badan Usaha Milik Negara
- Obligasi Lembaga Pembiayaan yang dimiliki oleh Pemerintah
- Investasi keuangan pada bank persepsi
- Obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya dia awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
- Investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha.
- Investasi di sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan Pemerintah
- Dan bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dari hasil rapat kesepakatan di tingkat Panja, pembahasan RUU Tax Ammesty akan kembali digulirkan di Komisi XI untuk segera ditindaklanjuti kembali oleh pemerintah dan parlemen.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya