Polisi Tangkap Lagi Tiga Pelaku Bentrokan di GBK

Kericuhan fans Persija, The Jakmania, dengan polisi di Senayan, 24 Juni 2016.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga orang terkait kericuhan antara Jakmania dan polisi di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK). Dengan ditangkapnya tiga orang tersebut, total 10 orang yang sudah dicokok polisi.

Mau Ganggu Jakmania Berpesta, OTK Bentrok vs Polisi

"Perkembangan terkait kasus kerusuhan GBK. Pertama, untuk J alias Oboy sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kemudian dari pengembangan J alias Oboy ini kita bisa melakukan penangkapan terhadap tiga orang lainnya, AJ, K dan I," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya. Senin 27 Juni 2016.

Awi menambahkan, saat ini ketiganya sedang dalam pemeriksaan untuk mengetahui peran masing-masing saat terjadi kerusuhan.

Persija Jakarta, 'Raja' Denda di TSC

"Ini tiga-tiganya lagi kita periksa intensif mengenai perannya saat terjadinya kemarin, khususnya saat terjadinya penyerangan saudara J alias Oboy terhadap Brigadir Yudha. Nah yang kita sama-ama liat fotonya anggota Jakmania mengejar anggota polisi di lapangan," kata dia.

Untuk pasal yang disangkakan, Awi menuturkan, polisi akan menjerat dengan pasal 170 KUHP yaitu tentang pengeroyokan. "Kemudian untuk pasalnya sendiri memang kita terapkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," katanya.

Sikap Kemenpora Terkait Bentrok Jakmania di Tol Palimanan

Sementara itu, kata Awi, tujuh orang sebelumnya sudah ditetapkan tujuh orang tersangka, di mana satu orang tersangka pengeroyokan dan enam lainnya tersangka hate speech.

"Terkait Cybercrimenya Krimsus memang kita masih seperti kemarin, enam yang kita lakukan penyelidikan. Saudara MR, R, I, S, A dan AF, kita tetapkan sebagai tersangka terkait dengan hate speechnya. Kemudian dari enam tersangka ini memang rata-rata umur 16-20. Khusus AF masih dibawah umur, umurnya baru 16, kita tidak lakukan penahanan, kita kenakan wajib lapor. Tentunya proses tetap berlanjut kita kenakan Pasal 27 ayat 4 jo 28 ayat 2 UU ITE, kemudian kita Jo kan Pasal 45 UU ITE dan Jo pasal 160 KUHP," ujarnya.

Sebelumnya, bentrokan suporter sepak bola dengan aparat kepolisian terjadi Jumat 24 Juni 2016 malam ini. Keributan terjadi saat sedang diadakannya pertandingan sepak bola antara Persija Jakarta melawan Sriwijaya FC di Stadion Gelora Bung Karno.

Akibat bentrokan tersebut, ratusan The Jakmania diamankan, lima orang mengalami luka serius, dua mobil rusak, lima motor dibakar dan sejumlah suporter lain mengalami sesak nafas akibat gas air mata dan diinjak temannya.

Bahkan, empat anggota kepolisian dan salah satunya Brigadir Hanafi mendapati luka yang cukup parah dan sempat tak sadarkan diri. Saat ini korban luka sedang dalam perawatan di RS Polri Kramat Jati.

Baca juga:

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya