Agung Podomoro Kecewa Gugatan Izin Reklamasinya Dikabulkan

Kondisi pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA.co.id – Agung Podomoro Land, melalui Ibnu Akhyat, kuasa hukum anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera, menyatakan kekecewaannya atas dimenangkannya gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014.

Walhi Optimistis PTUN Kabulkan Gugatan Nelayan Teluk Jakarta

SK yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama itu merupakan dasar hukum sekaligus izin bagi Muara Wisesa Samudera untuk mereklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.

Ibnu mengklaim, keputusan tidak sejalan dengan upaya pemerintah menarik investor baik dari dalam maupun luar negeri.

Dampak Reklamasi Terhadap PLN Dibuktikan dalam Sidang

"PT Muara Wisesa Samudera kecewa dengan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan penggugat," ujar Ibnu melalui keterangan tertulis, Selasa, 31 Mei 2016.

Ibnu juga mengatakan keputusan merupakan contoh dari ketidakpastian hukum yang bisa mengganggu iklim investasi.

Mau Lanjutkan Proyek Reklamasi, Ini Syarat Rizal Ramli  

Meski demikian, Ibnu menyampaikan sikap perusahaannya menghormati keputusan hukum. Muara Wisesa Samudera rencananya akan mengajukan banding atas putusan.

Di sisi lain, Ibnu menyampaikan keyakinannya bahwa Pemerintah Provinsi DKI akan memiliki sikap sejalan dengan perusahaannya menyikapi putusan yang membatalkan reklamasi untuk Pulau G.

"Kami percaya Pemerintah DKI Jakarta juga sejalan dengan pemikiran kami bahwa untuk membangun Jakarta menuju kota global yang lebih baik, memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk investor," ujar Ibnu.

Majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) terhadap Keputusan Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 yang memberi izin kepada Muara Wisesa Samudera, kelompok usaha Agung Podomoro Land, untuk mereklamasi Pulau G.

Gugatan dilayangkan sejak 15 September 2015. KSTJ menilai adanya proyek lebih banyak memberi kerugian kepada warga, terutama nelayan yang biasa melaut di Teluk Jakarta.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya