Tekan Konsumsi, Pemerintah Diminta Naikkan Cukai Rokok

Ilustrasi dilarang merokok
Sumber :
  • Freewallpaper

VIVA.co.id – Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas menilai, kunci pengendalian konsumsi rokok ada di tangan pemerintah. Misalnya dengan menaikkan cukai rokok.

5 Aturan Baru Ini Mulai Berlaku di Indonesia pada Januari 2024

"Soal cukai dinaikkan. Di FCTC diatur bagaimana menaikkan harga rokok dengan menaikkan cukainya," kata Supratman dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu, 28 Mei 2016.

Menurut dia,cukai rokok perlu dinaikkan karena Indonesia menjadi satu-satunya negara di dunia yang paling murah harga rokoknya. Di luar negeri, harga rokok bisa mencapai Rp100.000 hingga Rp200.000.

Pajak Rokok Elektrik Resmi Berlaku 1 Januari 2024, Kemenkeu: Demi Keadilan

"Di Indonesia rokok hanya Rp20.000. Ini ada momentum yang baik," kata Supratman. Saya setuju naikkan harga rokok tiga hingga lima kali lipat," ujarnya menambahkan.

Anggota Komisi IV DPR, Andi Akmal Pasaludin berpendapat sama. Ketika cukai dinaikkan maka otomatis harga rokok juga akan naik. Sebab ketika cukai naik maka yang akan membayarnya bukan pabrik rokok tapi konsumen.

Terpopuler: Cukai Bikin Harga Rokok Naik hingga Prabu Revolusi Dipecat TPN Ganjar-Mahfud

"Ketakutannya produsen rokok kalau harga naik, masyarakat mengurangi merokok. Tapi saya sepakat cukainya harus kita naikan," kata Akmal pada kesempatan yang sama.

Terkait hal ini, Ketua Dewan Penasehat Komnas Pengendalian Tembakau, Kartono Muhammad juga menilai cukai rokok perlu ditingkatkan untuk mengendalikan konsumsi rokok.

"Sekarang orang miskin membelanjakan uangnya itu nomor satu untuk beras, nomor dua untuk rokok sesuai data Badan Pusat Statistik tahun 2015. Selanjutnya, untuk kesehatan dan pendidikan. Dia merokok, anaknya sekolah tak punya duit," kata Kartono.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya