Pemerkosa ini Kecoh Korban dengan Uang Jajan Rp3.000

Didi alias Odin (tengah), tersangka pemerkosa bocah TK, saat diperlihatkan petugas Polrestabes Surabaya pada Jumat, 27 Mei 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA..co.id - Entah apa yang ada dalam pikiran Kodyo Aryo Putro, biasa disapa Didi alias Odin (27 tahun), indekos di kawasan Wonocolo, Surabaya. Pekerja tambang itu diduga memerkosa NE, bocah berusia 6 tahun dan masih bersekolah taman kanak-kanak. Didi kini berurusan dengan aparat hukum.

Kronologi Pemerkosaan Hingga Pembunuhan Wanita Muda di Sawah Besar

Kasus kejahatan seksual anak di bawah umur itu terungkap ketika NE mengeluh sakit di bagian alat vitalnya. Orang tuanya lalu memeriksakan anak gadisnya itu ke dokter. Dari situ diketahui bahwa terjadi kerusakan pada organ vitalnya.

Korban lalu ditanya dan mengaku telah disetubuhi oleh Didi. Akhirnya orang tua korban melapor ke Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya. Korban divisum dan dimintai keterangan. Didi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Tampang Pemerkosa dan Pembunuh Wanita Muda di Sawah Besar

Tersangka mengaku bahwa NE memang sering bermain ke kamar indekosnya. Tersangka juga kerap menyuruh korban untuk membeli mi instan, telur, dan rokok ke toko dekat indekos tersangka. Uang kembalian membeli mi instan dan lain-lain itu, kadang Rp2.000 sampai Rp3.000, diberikan kepada korban sebagai uang jajan. 

Setiap main ke indekos, korban, kata tersangka Didi, biasa bermain sambil tidur di kasur milik tersangka. Didi membantah telah mencabuli korban.

Pembunuhan Wanita di Sawah Besar, Ada Sperma di Kemaluan Korban

"Dia kalau tidur suka guling-guling, sama ibunya disangka saya begitukan," Didi mengelak ketika diperiksa di Markas Polrestabes Surabaya pada Jumat, 27 Mei 2016.

Tapi tersangka tidak akan bisa mengelak perbuatan cabulnya. Sebab, hasil visum yang dikantongi penyidik menunjukkan bahwa alat kelamin korban rusak, diduga akibat penetrasi kemaluanl tersangka. 

"Korban juga bercerita kalau ditindih tersangka. Kalau anak kecil kan tidak mungkin berbohong," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Surabaya, Komisaris Polisi Lily Djafar, dalam kesempatan yang sama.

Tersangka Didi dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak. "Tersangka belum dijerat dengan Perppu Kebiri (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mengatur hukuman kebiri), karena belum disosialisasikan, kami belum bisa menerapkan itu," ujar Lily.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya