Menkominfo: Ponsel BM Sudah Ditertibkan dari Toko Online

Mengetik di smartphone.
Sumber :
  • Autoevolution

VIVA.co.id – Baru-baru ini tersiar kabar kehadiran smartphone tidak resmi atau smartphone yang berasal dari black market (BM). Ponsel BM ini disebut-sebut diperjual belikan di platform jual beli online. Tapi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara mengatakan, jual beli ponsel 'terlarang' itu sudah dihentikan sejak lama oleh Kemenkominfo.

Sambut Mudik Lebaran, Perusahaan Ban Ini Rambah Dunia eCommerce

"Ya itu, kita minta penjualnya, toko online-nya tidak menjual lagi. Sudah tiga bulan yang lalu, saya pastikan tiga bulan yang lalu sudah diberhentikan," ujar Rudiantara kepada VIVA.co.id saat ditemui di Kemenko PMK, Jakarta, Jumat 27 Mei 2016.

Pria yang akrab disapa RA itu mengatakan, ponsel BM yang sudah dilarang penjualannya itu merupakan ponsel yang belum memenuhi aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Aturan TKDN ini diberlakukan bagi perangkat yang sudah didukung dengan koneksi jaringan 4G LTE.

Shopee Luncurkan Program Baru, Garansi Tepat Waktu

Sebagai informasi, kehebohan soal ponsel BM ini bermula ketika salah satu e-commerce menawarkan smartphone iPhone SE dengan penawaran menarik dan harga fantastis. Tapi, diketahui iPhone SE belum mengantongi izin edar di Indonesia.

Platform tersebut, menawarkan iPhone SE ke dalam promo flash sale 'Crazy Deal iPhone SE'. Saat itu, konsumen hanya perlu mendaftar menjadi anggotanya, lalu iPhone SE bisa didapat dengan harga Rp99 ribu.

Viral Tanah Kuburan Dijual di E-commerce Bikin Geger Warganet, Bisa Buat Pesugihan?

Promo diadakan pada Kamis 20 Mei 2016, tapi selain iPhone SE, beberapa merek smartphone yang belum ada izin edar ditawarkan pada platform itu yaitu Xiaomi Mi 5, Huawei P9. dan iPhone 6s.

TikTok Shop resmi gabung dengan Tokopedia.

Integrasi Tiktok Shop dan Tokopedia, DPR: Harus Bantu UMKM Adaptasi dengan Teknologi

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Mohamad Hekal mendukung agenda pemerintah untuk melakukan digitalisasi terhadap usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar tetap relevan den

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024