Sandiaga Uno: Saya Sepakat Hukuman Kebiri

Sandiaga Uno
Sumber :
  • Fajar GM/VIVA.co.id

VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Aturan yang salah satunya hukuman kebiri itu dipandang positif oleh bakal calon Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno.

Sandiaga Akui Sarankan PPP Segera Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Menurutnya, pendidikan dan lingkungan adalah akar dari permasalahannya. Sehingga, hukum kebiri pun harus diberlakukan agar memberikan efek jera kepada pelaku.

"Memang inti atau akar permasalahannya adalah di pendidikan dan di lingkungan, tetapi memang harus ada hukuman yang memberi efek jera. Hukuman yang memberi efek jera ini saya sepakat dengan apa yang diambil oleh Pak Jokowi," ungkap Sandiaga Uno di Kampung Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Kamis 26 Mei 2016.

Turis China Tewas Usai Jatuh ke Jurang Ijen, Menpar Ingatkan Pengunjung Untuk Patuhi Aturan

Sandiaga menganggap hukuman kebiri tersebut sebagai guncangan. Hukum di Indonesia jelas akan memberi sanksi seberat-beratnya yang bisa menimbulkan efek jera.

Sandi pun mengajak semua kalangan untuk meyakinkan sistem pendidikan dan lingkungan di Indonesia. Sebagaimana sistem pendidikan bisa memberikan pemahaman bagi siapa saja.

Pemprov Bali Bantah Komersialisasi Ritual Melukat Bagi Delegasi WWF

"Indonesia tidak memiliki budaya yang jahat, apa lagi memperlakukan anak kecil yang tidak semestinya," kata Sandiaga.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu tersebut diumumkan Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu sore, 25 Mei 2016.

Perppu Kebiri berisi pemberatan pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, yaitu berupa ditambah sepertiga dari ancaman pidana, dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dengan pertimbangan bahwa kekerasan seksual terhadap anak semakin meningkat secara signifikan yang mengancam dan membahayakan jiwa anak, maka Perppu ini juga mengatur tiga sanksi tambahan. Tiga sanksi tambahan itu yakni kebiri kimiawi, identitas pelaku diumumkan ke publik, dan pemasangan alat deteksi elektronik atau chip.

Laporan: Raudhatul Zannah

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya