Jokowi Teken Perppu Kebiri untuk Penjahat Seksual Anak

Presiden Jokowi di Kantor Kepresidenan, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu tentang kebiri. Peraturan ini diberi nomor Perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hukuman Kebiri setelah Dipikir-pikir Lagi

"Hari ini saya telah menandatangani Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Presiden Jokowi, dalam keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 25 Mei 2016.

Jokowi mengatakan bahwa Perppu ini untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan kekerasan seksual terhadap anak. Sebab, belakangan ini semakin meningkat signifikan.

Ada Cambuk, KPPAA Ragu Hukum Kebiri Bisa Diterapkan di Aceh

"Kejahatan seksual anak ini kejahatan luar biasa karena mengancam dan membahayakan jiwa anak. Kejahatan yang merusak kehidupan pribadi tumbuh kembang anak," katanya.

Jokowi menegaskan, kejahatan ini telah menggangu rasa kenyamanan dan ketertiban masyarakat. Juga dianggap sebagai kejahatan luar biasa yang butuh penanganan tidak biasa.

Tolak Hukuman Kebiri Kimia, Fadli Zon: Perlu Kajian Mendalam Dulu

"Saya ingin berikan catatan mengenai pemberatan pidana, berupa ditambah 1/3 ancaman pidana, mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 10 dan paling lama 20 tahun," katanya.

Selain itu, agar ada efek jera juga akan diumumkan identitas pelaku ke masyarakat luas.

"Pidana tambahan pengumuman identitas, kebiri kimia dan pemasangan deteksi elektronik. Penambahan pasal untuk beri ruang hakim beri hukuman seberat-beratnya," ujar Jokowi.

Untuk itu, pemerintah berharap Perppu ini memberi solusi yang efektif bagi masyarakat sehingga, tidak ada lagi kejadian serupa.

"Kami berharap hadirnya Perppu ini berikan efek jera kepada pelaku dan menekan kejahatan seksual terhadap anak," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya