Ahok: Keenakan Kalau Penjahat Seksual Anak Dihukum Mati

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • Antara/ Andika Wahyu

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, tidak setuju kalau pelaku kejahatan seksual diganjar dengan hukuman kebiri. Hukuman yang paling tepat diterapkan adalah penjara seumur hidup.

Hukuman Kebiri setelah Dipikir-pikir Lagi

"Kalau saya tentu menganut penerapan hukuman penjara seumur hidup," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Selasa, 24 Mei 2016.

Pemerintah, menurutnya, harus menghapus fasilitas remisi untuk narapidana kejahatan seksual. Waktu yang lama di penjara bisa membuat pelaku kejahatan seksual bertobat. 

Ada Cambuk, KPPAA Ragu Hukum Kebiri Bisa Diterapkan di Aceh

Kemudian, karena tidak memiliki kesempatan untuk bebas, narapidana kejahatan seksual tidak memiliki pilihan lain selain berbuat baik.

"Setelah bertobat, dia bisa buat tobat orang lain di dalam (penjara). Itu lebih baik," ujar Ahok.

Tolak Hukuman Kebiri Kimia, Fadli Zon: Perlu Kajian Mendalam Dulu

Ahok juga tidak setuju jika para pelaku kejahatan seksual diberi hukuman mati. Ia tetap beranggapan hukuman seumur hidup tanpa kesempatan diberi remisi adalah pilihan terbaik. 

"Kalau dibunuh terlalu mudah. Kalau kita mau pikir jahat, langsung dibunuh juga keenakan dia. (Hukuman) langsung selesai. Kenapa nggak ditaruh (di penjara) dulu?," ujar Ahok.

(ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya