Pria Ini Nekat Tanam Ganja di Pulau Madura

Daun ganja.
Sumber :
  • REUTERS/Anthony Bolante

VIVA.co.id – Muzakki, warga Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) setempat, karena diketahui menanam ganja di pekarangan rumahnya.

Ladang Ganja 2 Hektare Siap Panen Ditemukan di Mandailing Natal

Kepala Satuan Narkoba Polres Sampang, Ajun Komisaris Polisi Arief Kurniadi, menjelaskan, kasus ini terungkap berkat ada informasi dari masyarakat.

"Kami selidiki rumah tersangka, dan ditemukan dua batang pohon ganja di tanah samping rumahnya," katanya saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis malam 5 Mei 2016.

Peneliti Australia Pelajari Potensi Ganja sebagai Obat Obesitas

Dua pohon ganja itu, lanjut Arief, ditanam tersangka di sela-sela tanaman lain, yakni tanaman cabai. Itu dilakukan tersangka, agar tanaman ganja tidak terlihat orang.

"Ganja yang ditanam tersangka berasal dari Aceh.Tahun 2014 dia ke sana dan diberi biji ganja oleh temannya," jelas Arief.

Detik-detik Artis Randa Septian Ditangkap Pakai Ganja di Bali

Tersangka lantas membawa pulang biji ganja tersebut. Lima bulan lalu, Muzakki menanam 10 bibit ganja di pekarangan yang berada di samping rumahnya. Namun, hanya tiga bibit ganja yang bertahan hidup.

Tersangka, kata Arief, telah memetik daun ganja dari satu batang yang bertahan hidup. Hasilnya, 731 gram ganja kering dipanen, dan kini disita oleh petugas kepolisian.

Sementara, dua batang pohon lainnya gagal dipanen, karena keburu kepergok petugas. "Pengakuan tersangka, ganja itu akan dipakai sendiri," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Muzakki dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya