Begini Aktivitas 'Bisnis' Waria Penjaja Seks Online

Kamar indekos waria yang diringkus polisi
Sumber :
  • VIVA.co.id / Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – IE alias Ika (34 tahun), waria yang diringkus Tim Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, dikenal sebagai pribadi yang tertutup.

Pengunjung Coba Kelabui Petugas Lapas Yogyakarta Simpan Pil Koplo di Betis, Malah Ketahuan

Hal ini diungkapkan sejumlah tetangga yang tinggal tak jauh dari kamar indekos Ika, di Jalan H Kani RT 05 RW 13 Beji, Depok, Jawa Barat. Ika dibekuk di kamar kosnya, saat tengah berduaan bersama seorang pria, Selasa kemarin. Ika diketahui menjajakan seks sesaat melalui Twitter.

Usai penangkapan, sekitar kamar kos itu terlihat sepi. Bahkan, kamar kos berwarna krem yang ada di lantai dasar itu terkunci dan gelap. Sejumlah tetangga yang ditemui media seolah memilih bungkam ketika disinggung mengenai sosok waria yang dikenal berparas cantik itu.

Pelaku Ditangkap, Begini Modus Sopir Taksi Online Todong Penumpang Rp 100 Juta

"Saya jarang ketemu. Orangnya tertutup. Kalau pulang malam terus. Saya enggak tahu apa-apa," ucap Juariah yang tinggal persis di samping kamar Ika saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 5 Mei 2016.

Warga lainnya pun mengaku tidak tahu pasti pekerjaan Ika. Hanya saja mereka mendengar kalau Ika aktif sebagai aktivis HIV/AIDS. Meski terkesan tertutup dan jarang bergaul, namun Ika dikenal sebagai pribadi yang baik oleh pengurus keamanan setempat.

Viral Jambret Bawa Kabur Mobil Patroli Polisi di Jaksel, Begini Kronologinya

Secara fisik, Ika memang dikenal berpenampilan seperti waria dengan gaya pakaian yang cukup seksi. Rambutnya panjang dan sering mengenakan celana pendek.

"Ya begitulah dandanannya (seperti perempuan), tapi dia sopan dan baik kok," kata Ali, pengurus keamanan setempat.

Seperti diketahui, Ika digerebek dan dibawa polisi pada Selasa kemarin. Saat digerebek aparat, Ika sedang melayani seorang pria. Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kantong plastik berisi tisu bekas, 2 unit ponsel, 4 dus kondom rasa cokelat isi 6 buah, 3 dus kondom isi 144 buah, 3 dus lubricants (gel/krim pelicin) berisi 50 buah, uang tunai Rp800 ribu.

Untuk sekali kencan, Ika diperkirakan membanderol tarif Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Kasusnya terungkap setelah Ika diduga menjajakan diri melalui situs jejaring sosial.

Polisi masih mendalami kemungkinan ada oknum lain dalam kasus pornografi ini. Atas perbuatannya, Ika dikenakan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 Undang Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya