Fahri Hamzah Pastikan Hadiri Proses Mediasi

Sidang gugatan Fahri Hamzah
Sumber :
  • VIVA/Irwandi

VIVA.co.id – Fahri Hamzah dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman, akan menjalani proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara gugatan perdata terkait pemecatan Fahri dari keanggotaan PKS.

Sindir UU MD3, Fahri: Pengelolaan Komunikasi Jokowi Kacau

Proses perundingan untuk penyelesaian sengketa antara Fahri selaku pihak penggugat dengan pihak tergugat Presiden PKS, Sohibul Iman, Ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS serta Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPPO) PKS tersebut akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 3 Mei 2016. Sementara yang membantu sebagai mediator adalah Baktar Jubri Nasution.

"Ya hari ini mediasinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 11.00 WIB," kata Kuasa Hukum, Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, Selasa dini hari, 3 Mei 2016.

PKS Siap Walk Out Jika Paripurna Dipimpin Fahri Hamzah

Mujahid mengatakan, dengan adanya itikad baik, maka Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik (DPR) Fahri Hamzah selaku pihak penggugat direncanakan akan hadir dalam proses mediasi itu.

"Pak Fahri selaku penggugat dipastikan Insya Allah akan hadir," ujarnya.

Hidayat Nur Wahid: PKS Tak Merasa Diwakili Fahri Hamzah

Mujahid menambahkan, pihaknya belum mengetahui kepastian kehadiran pihak tergugat. Namun ia berharap Presiden PKS dan sejumlah pihak tergugat bisa hadir di hadapan mediator sebagai bentuk itikad baik dalam proses mediasi.

"Belum tahu hadir apa enggak. Kami berharap pihak tergugat juga hadir. Semestinya penggugat dan tergugat hadir nanti di hadapan mediatornya," ungkap Mujahid.

Sebelumnya, sidang perdana gugatan mengenai sengketa itu sudah digelar pada Rabu 27 April 2016 yang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis, Made Sutrisna. Sidang dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi pihak pengugat dan pihak tergugat hanya berlangsung sekitar 10 menit.

Majelis Hakim lalu memberikan kesempatan kepada pihak penggugat dan tergugat untuk melakukan proses mediasi sebelum masuk ke pokok perkara. Majelis Hakim menunjuk Hakim Baktar Jubri Nasution sebagai mediator dengan batas waktu hasil dikeluarkan selambatnya 30 hari setelah proses mediasi dilakukan.

Gugatan Fahri Hamzah melalui Kuasa Hukumnya, Mujahid A Latief, didaftarkan pada Selasa, 5 April 2016 lalu. Dalam gugatan itu, Fahri menggugat Presiden PKS, Ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS serta Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPPO) PKS. Dalam pokok permohonannya, Fahri meminta agar keputusan DPP PKS yang memberhentikan dirinya dari anggota PKS dinyatakan batal demi hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya