Usai Bercinta, PRT Diikat Lalu Mobil Majikannya Digondol

Ilustrasi pencurian.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Sungguh nahas nasib wanita pekerja rumah tangga yang bekerja di rumah warga di Jalan Kramat Pulo Gundul, Johar Baru, Jakarta Pusat ini.

King Salman Spends IDR 12,5 trillion to Social Security Beneficiaries

Ia diperdaya pria yang baru ia kenali di jejaring media sosial Facebook. Tak hanya harus merelakan tubuhnya dijamah dan ditiduri, ia juga harus menanggung malu, karena pria yang diharapkan bakal berjodoh dengannya, malah membawa kabur mobil milik majikannya.

"Jadi, mereka pacaran, tapi pacarnya itu memacarinya hanya agar bisa membawa barang berharga milik majikannya," ujar  Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim), Polsek Johar Baru, AKP Yossy Januar, Senin, 2 Mei 2016.

Ada Android 15 bikin Fitur Ini bisa Digunakan untuk Melacak HP Mati

Pembantu bernasib sial itu berinisial IM (41 tahun). Sedangkan, pria yang mengajaknya bercinta, lalu membawa kabur mobil majikannya itu bernama Hendra Purnomo (47).

"Kenalan di Facebook, pada saat pertemuan kedua kali di rumah majikannya, pelaku melakukan hubungan intim dengan IM," ujar Yossy Januar.

Fakta Menarik Joo Hyun Young, Pemeran Sa Wol Sahabat Idaman di The Story of Park’s Marriage Contract

Selanjutnya... Diikat usai berhubungan seks...

Diikat Usai Berhubungan Seks

Lalu, lanjut Yossy, setelah puas berhubungan seks dengan IM, Hendra tiba-tiba saja langsung mengikat IM dengan menggunakan tali gorden, dan tubuh IM dililit dengan menggunakan seprei.

"Lalu tersangka kabur dengan membawa mobil Toyota Kijang milik majikan IM yang terparkir di rumah majikannya," katanya.

Setelah Hendra melarikan diri, IM berhasil melepaskan diri dari ikatan, lalu ia melaporkan kejadian itu ke majikannya, dan majikannya pun melapor ke Polsek Johar Baru.

Berdasarkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya polisi mendapati Hendra berada di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah, dan telah menjual mobil curian kepada seorang penadah bernama Ari Purwoko.

"Lantas, tim gabungan dari Polsek Johar Baru dan Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pengejaran terhadap tersangka, dan akhirnya menangkap keduanya di sana," katanya.

Kini, keduanya pun telah berada di Polsek Johar Baru guna penyelidikan lebih lanjut. Hendra terancam dikenakan Pasal 365 KUHP dan Ari terancam dikenakan Pasal 480 KUHP atas perbuatannya. "Mobil yang dibawa pelaku juga dibawa sebagai barang bukti," kata Yossy.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya