Perkembangan Baru Kasus Pengacara Jessica

Jessica Kumala Wongso bersama kuasa hukumnya Yudi Wibowo Sukinto
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ekstra serius meneliti berkas perkara dugaan pencemaran dan fitnah dengan tersangka Yudi Wibowo Sukinto, pengacara Jessica Kumala Wongso, tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

MA Tetap Hukum Jessica Wongso 20 Tahun Penjara

Yudi jadi tersangka setelah dilaporkan Saul Krisdiono, guru SMP GIKI Surabaya, yang sempat jadi terdakwa karena menganiaya siswanya, FA. Saat perkara Saul disidangkan tiga tahun lalu, Yudi menjadi pendamping hukum FA selaku korban. Ia disangka mencemarkan nama baik dan berbuat fitnah terhadap Saul.

Sebenarnya, berkas perkara Yudi sudah diterima Kejari Surabaya dari penyidik Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) setempat sejak sebulan lalu. Tapi sampai sekarang berkas belum dinyatakan sempurna atau P21 oleh jaksa. 

Jessica Akui Kirim Tautan soal Racun Kopi ke Kembaran Mirna

"Masih diteliti oleh jaksa Marsandi," kata Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, kepada VIVA.co.id, Sabtu malam, 30 April 2016.

Mantan wartawan koran harian lokal itu menjelaskan, pada Senin depan, 2 Mei 2016, pihaknya masih akan melakukan gelar perkara atau ekspose kasus Yudi. "Ekspose internal jaksa saja, tidak melibatkan kepolisian dan pihak tersangka maupun pengacara pelapor," ujar Didik.

Ayah Mirna Bawa Foto Putrinya yang Berwajah Merah Terang

Ekpose dilakukan, lanjut Didik untuk menentukan apakah berkas bisa dinyatakan sempurna atau belum. Jika belum lengkap, berkas akan dikembalikan ke penyidik kepolisian agar dilengkapi. "Kami harus teliti betul karena meski perkaranya sederhana, tapi menarik perhatian," kata Didik.

Dikonfirmasi terpisah, Yudi Wibowo mengaku tidak tahu jika berkas perkaranya kini diteliti jaksa. Ia bahkan mengira berkas itu sudah dikembalikan jaksa ke Polrestabes Surabaya dan hingga kini belum diserahkan lagi ke kejaksaan oleh penyidik. "Tapi sah-sah saja," ujarnya.

Yudi tetap bersikukuh tidak bersalah. Sebab, kata dia, Putusan Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di tingkat banding telah menyatakannya tidak melanggar kode etik saat mendampingi FA. "Itu sewenang-wenang. Mana ada advokat menjalankan profesinya dihukum," ketus dia.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya