Sadis, Siswa SMK Bunuh Kekasih Laki-laki Saat Kencan

Ilustrasi garis polisi di tempat kejadian perkara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Sadis, seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Samarinda, Kalimantan Timur, nekat menghabisi nyawa kekasihnya. Pelaku mengaku, membunuh karena tak ingin sang pacar yang berjenis kelamin laki-laki itu, mengunggah foto kemesraan mereka di media sosial.

5 Makanan yang Dianjurkan untuk Penderita Darah Tinggi, dari Buah Beri sampai Yogurt

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Samarinda, Kompol Sudarsono menceritakan, pelaku berinisial RA, ditangkap setelah sepekan diburu, usai mayat kekasihnya berinisial IM ditemukan membusuk di lokasi tambang batu bara milik PT Bukit Baiduri Energi.

"Berdasarkan penyelidikan, akhirnya tersangka kita tangkap beserta barang bukti sebilah badik dan sepeda motor milik korban yang dibawa pelaku usai membunuh," kata Sudarsono, Sabtu, 30 April 2016.

Respons Keluarga Via Vallen Soal Penggerudukan dan Dugaan Penggelapan Motor

Sudarsono menuturkan, berdasarkan keterangan tersangka, saat menjalani pemeriksaan usai ditangkap, pembunuhan itu telah direncanakan sebelumnya.

"Korban meminta bertemu tersangka di lokasi untuk berhubungan, tersangka menuruti dan membawa sebilah badik," kata Sudarsono.

Ini Hal Paling Diwaspadai Arema FC dari PSM Makassar

Setiba di lokasi, kondisi memang sepi, karena berada di wilayah terpencil. Saat diajak korban berhubungan, tersangka langsung menghujami leher korban dengan badik. "Korban tewas di lokasi, lalu tersangka kabur membawa sepeda motor korban," ujarnya.

Selanjutnya... Membunuh di kencan ketiga..

Membunuh di kencan ketiga

RA yang masih berstatus pelajar kelas I SMK mengaku, menyesali perbuatan. Namun, menurut RA, ia terpaksa menghabisi nyawa pria selama ini ia sayangi, karena selalu dilanda ketakutan.

"Saya takut IM mempamerkan foto kemesraan di Facebook, nanti ketahuan, malu," kata RA.

Menurut RA, ia dan IM sudah cukup lama menjalin hubungan sesama jenis. Tapi, selama itu, ia baru dua kali berhubungan badan dengan IM.

"Waktu itu, baru akan yang ketiga kali," katanya.

Atas perbuatan itu, RA dijerat dengan tiga pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, 338 KUHP tentang tindak kekerasan yang menyebabkan kematian, dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Namun, karena RA masih di bawah umur, penyidik kepolisian akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Samarinda, untuk mencari solusi atas kasus itu.

Laporan M Asri Sattar dari Samarinda

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya