3 Hal yang Bikin La Nyalla Bertahan dari Serangan Kejaksaan

La Nyalla Mattalitti
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru/Asf/pd/15.

VIVA.co.id – Tiga kali sudah Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah. Satu sudah digugurkan praperadilan, sementara dua status tersangka baru disandang La Nyalla dua pekan lalu.

Ketua DPD La Nyalla Cuma Punya Alphard dan Supra Fit, Percaya?

Lalu, apa yang membuat La Nyalla bersikukuh untuk bertahan, meski oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terus-terusan diserang?

"Ada tiga hal yang membuat klien kami akan tetap bertahan," kata Amir Burhanudin, kuasa hukum La Nyalla dan keluarga di Surabaya, Jumat, 29 April 2016.

Dua Tahun Bebas, Nasib Rekening La Nyalla Masih Tak Jelas

Tiga alasan itu, kata Amir, semuanya soal fakta hukum yang terungkap, baik dalam sidang perkara korupsi hibah Kadin Jatim yang sudah memidanakan Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, keduanya Waketum Kadin Jatim, maupun dalam praperadilan.

Pertama, jelas Amir, soal Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dipakai Kejaksaan untuk menjerat La Nyalla. Pasal tersebut menyuratkan bahwa kliennya turut serta berbuat korupsi secara bersama-sama. 

Perkara La Nyalla 'Istimewa', 10 Jaksa Terbaik Dilibatkan

"Turut serta dengan siapa? Sudah diputus korupsi hibah Kadin dilakukan hanya oleh dua orang, yakni Diar dan Nelson. Kerugian negara sudah dibebankan kepada keduanya," ujarnya kepada wartawan di kantor Kadin Jatim, Surabaya.

Kedua, soal dalih Kejaksaan yang mengusut keterlibatan La Nyalla dengan argumentasi kantongi alat bukti baru. Menurut Amir, semua bukti yang dibeberkan kejaksaan di praperadilan tidak ada yang baru. Soal saham perdana atau IPO Bank Jatim sudah dibeberkan di sidang Diar dan Nelson.

Begitu pula soal kuitansi pembayaran utang hibah yang disebut jaksa sebagai bukti baru, itu kata Amir juga sudah disampaikan di persidangan Diar dan Nelson. Ihwal tahun buatan materai yang mendahului dari tahun kuitansi, ia beralasan yang dinilai keterangan dalam kwitansi, bukan materainya.

"Lalu yang disebut kejaksaan bukti baru yang mana? Tidak ada. Semua yang disampaikan dan dibeberkan kejaksaan itu bukti lama," tegas Amir.

Ketiga, lanjut tim advokat Kadin Jatim itu, ialah keluarnya kebijakan Kepala Kejati Jatim dari koridor hukum pada konteks penyidikan kasus hibah Kadin Jatim.

"Sampaikan fakta hukum dengan jujur. Apa yang diputuskan oleh hakim praperadilan, patuhi itu dan sampaikan ke masyarakat. Bukan menyampaikan hal lain di luar hukum," ujar Amir.

Pernyataan pengacara La Nyalla itu seakan menanggapi pernyataan Kajati Jatim, Maruli Hutagalung yang menyatakan bahwa ada orang pusat yang membantu La Nyalla. Tapi Amir tetap enggan blakblakan merespons itu. "Nah, itu kan pernyataan di luar hukum. Kami tidak mau menanggapi itu," ujar Amir.

Seperti diketahui, La Nyalla Mattalitti ditetapkan tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim Rp5,3 miliar pada 2012 dan pencucian uang hibah di institusi sama Rp1,3 miliar pada 2011 oleh Kejati setempat. Sejak ditetapkan tersangka dengan sprindik sebelumya pada Maret 2016, La Nyalla sembunyi, diduga di Singapura. Hingga kini Kejaksaan belum menemukan keberadaannya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya