Survei MarkPlus

Apa Harapan Rakyat dari UU Pelayanan Publik

VIVAnews - Lembaga publik selama ini dinilai kurang memperhatikan kualitas pelayanannya. Publik berharap, RUU Pelayanan Publik yang disahkan jadi UU Pelayanan Publik 23 Juni 2009 lalu dapat meningkatkan standar kualitas pelayanan lembaga publik.

Berdasarkan survei MarkPlus Insight terhadap 939 responden dari kalangan profesional dan eksekutif, sebanyak 64,9 persen masyarakat berharap UU itu akan meningkatkan standar kualitas pelayanan publik. "Sebanyak 41,5 persen responden berharap UU ini menjadi acuan setiap lembaga pelayanan publik dalam memberikan pelayanan, dan 35,8 % responden berharap UU ini dapat meningkatkan respon penanganan keluhan masyarakat oleh lembaga pelayanan publik," terang Chief Executive MarkPlus Insight Taufik dalam rilis yang diterima VIVAnews, Jakarta, Kamis 16 Juli 2009.

Survei ini dilakukan pada Juni hingga awal Juli 2009 dilakukan di 6 kota besar yaitu, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan dan Makasar dengan tingkat kepercayaan 95 persen dan margin error sebesar 3,2 persen.

Survei ini juga menemukan, pengenalan masyarakat terhadap UU Pelayanan Publik cukup tinggi.  Sebanyak 42 persen masyarakat telah mengetahui bahwa saat ini DPR sudah mengesahkan UU Pelayanan Publik.  "Dari enam kota, pengenalan paling baik berasal dari kota Surabaya (62,2%) dan Semarang (53,3%). Sedangkan pengenalan paling rendah berasal dari kota Makasar (17,6%) dan Medan (26,2%)."

Kesenjangan informasi ini karena kurang meratanya sosialisasi terhadap RUU Pelayanan Publik di beberapa daerah. Pengenalan responden terhadap pengesahaan UU Pelayanan Publik berasal dari informasi TV (33,8%), berita di koran (29,2%), dan internet (24,7%).

Walau begitu, secara umum persepsi masyarakat terhadap pengesahan UU Pelayanan Publik ini cukup baik. Hanya 8 persen masyarakat yang pesimistis terhadap implementasi UU Pelayanan Publik ini. "Bagi mereka UU hanya sekadar omong kosong dan tidak pernah ada law enforcement."

Namun demikian, mayoritas responden memiliki asosiasi positif terhadap UU Pelayanan Publik ini. Sebanyak 30 persen masyarakat berpendapat bahwa UU ini mengatur tentang standarisasi mutu pelayanan publik, 21 persen responden mengatakan bahwa UU ini akan mendorong pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, dan 7 persen mengatakan bahwa UU ini memberikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen.

Klub Milik Anindya Bakrie dan Erick Thohir Lolos ke Final Promosi Championships
Dua pelaku pembunuhan Alek

Sebelum Diciduk, Pelaku Pembunuh Kakek di Garut Sempat Kabur ke Bandung dan Bekasi

Dari informasi, terduga pelaku pembunuh kakek Alek berjumlah dua orang yang merupakan kakak beradik.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024