VIVAnews - Lembaga publik selama ini dinilai kurang memperhatikan kualitas pelayanannya. Publik berharap, RUU Pelayanan Publik yang disahkan jadi UU Pelayanan Publik 23 Juni 2009 lalu dapat meningkatkan standar kualitas pelayanan lembaga publik.
Berdasarkan survei MarkPlus Insight terhadap 939 responden dari kalangan profesional dan eksekutif, sebanyak 64,9 persen masyarakat berharap UU itu akan meningkatkan standar kualitas pelayanan publik. "Sebanyak 41,5 persen responden berharap UU ini menjadi acuan setiap lembaga pelayanan publik dalam memberikan pelayanan, dan 35,8 % responden berharap UU ini dapat meningkatkan respon penanganan keluhan masyarakat oleh lembaga pelayanan publik," terang Chief Executive MarkPlus Insight Taufik dalam rilis yang diterima VIVAnews, Jakarta, Kamis 16 Juli 2009.
Survei ini dilakukan pada Juni hingga awal Juli 2009 dilakukan di 6 kota besar yaitu, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan dan Makasar dengan tingkat kepercayaan 95 persen dan margin error sebesar 3,2 persen.
Survei ini juga menemukan, pengenalan masyarakat terhadap UU Pelayanan Publik cukup tinggi. Sebanyak 42 persen masyarakat telah mengetahui bahwa saat ini DPR sudah mengesahkan UU Pelayanan Publik. "Dari enam kota, pengenalan paling baik berasal dari kota Surabaya (62,2%) dan Semarang (53,3%). Sedangkan pengenalan paling rendah berasal dari kota Makasar (17,6%) dan Medan (26,2%)."
Kesenjangan informasi ini karena kurang meratanya sosialisasi terhadap RUU Pelayanan Publik di beberapa daerah. Pengenalan responden terhadap pengesahaan UU Pelayanan Publik berasal dari informasi TV (33,8%), berita di koran (29,2%), dan internet (24,7%).
Walau begitu, secara umum persepsi masyarakat terhadap pengesahan UU Pelayanan Publik ini cukup baik. Hanya 8 persen masyarakat yang pesimistis terhadap implementasi UU Pelayanan Publik ini. "Bagi mereka UU hanya sekadar omong kosong dan tidak pernah ada law enforcement."
Namun demikian, mayoritas responden memiliki asosiasi positif terhadap UU Pelayanan Publik ini. Sebanyak 30 persen masyarakat berpendapat bahwa UU ini mengatur tentang standarisasi mutu pelayanan publik, 21 persen responden mengatakan bahwa UU ini akan mendorong pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, dan 7 persen mengatakan bahwa UU ini memberikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen.
VIVA.co.id
9 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Round Up
Jenderal Kopassus di Balik Operasi Rebut Homeyo, Refly Harun Bungkam Irma Nasdem
Nasional
9 Mei 2024
Tangan dingin jenderal Kopassus yang memimpin operasi perbutan distrik Homeyo dari OPM menuai sorotan. Refly Harun sebut anggota DPR harusnya oposisi ke pemerintah
Ratusan mahasiswa tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (BEM USU) menggelar unjuk rasa, berlangsung di Biro Rektor USU, Rabu 8 Mei 2024.
Sadis! Polisi di Bulukumba Tega Aniaya Siswi SMA hingga Patah Tulang dan Rahang Bengkak
Kriminal
9 Mei 2024
Anggota polisi berinisial Briptu AD itu sudah diamankan dan tengah jalani pemeriksaan oleh divisi Propam.
Polisi Ungkap Kejadian Saat Suami Tawarkan Potongan Tubuh Mutilasi Istrinya ke Warga di Ciamis
Nasional
9 Mei 2024
Kasus mutilasi ini terkuak setelah viral di media sosial.
Polisi meringkus pelaku pembunuhan terhadap kakek di Desa Ngamplang, Garut, bernama Alek (73).
Selengkapnya
Partner
Kini menyimpan uang bukanlah hal yang merepotkan. Anda tidak lagi harus membawa uang cash saat berbelanja atau melakukan transaksi. Kemudahan tersebut memungkinkkan anda
Banyaknya jumlah perlintasan sebidang di wilayah Kabupaten Lumajang, PT KAI Daop 9 Jember, mempunyai keinginan untuk melakukan normalisasi terhadap perlintasan sebidang t
Kabar gembira bagi nasabah Bank BRI. Bank Raya, anak usaha BRI, meluncurkan aplikasi pinjaman online yang disebut Pinang, akronim dari "pinjaman tenang". Pinjaman online
Xiaomi menduduki posisi kedua di pasar smartphone Indonesia, mencerminkan inovasi dan pertumbuhan yang pesat.
Selengkapnya
Isu Terkini