Polri Akan Paksa Pulang Tersangka TPPI dari Singapura

Surat Perintah (Sprin) Penahan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi TPPI.
Sumber :
  • Irwandi/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Bareskrim Polri sudah menahan dua dari tiga tersangka kasus korupsi penjualan kondesat yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochimecal Indotama. Mereka merupakan mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Raden Priyono, dan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono.

Kejaksaan Agung Diharapkan Konsisten Melihat Kasus TPPI

Satu tersangka lainnya, pendiri PT TPPI Honggo Wendratmo belum ditahan, karena masih berada di Singapura setelah menjalani operas bypass Jantung.

"Satu lagi sekarang masih di Singapura, dengan berbagai alasan. Tapi kami akan konsultasikan lagi. Memang seharusnya ketiga-tiganya harus sudah lengkap," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus  Bareskrim Polri, Brigjen Pol Bambang Waskito di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 12 Februari 2016.

Kubu Tersangka TPPI Minta Wapres JK Bersaksi di Pengadilan

Menurut Bambang, Divisi Hubungan Internasional Polri sudah memeriksa keberadaan Honggo di Singapura. Hasilnya, ia memang menjalani operasi bypass jantung di sana. Namun perkembangan terkini terkait kondisi Honggo, belum diketahui secara pasti oleh penyidik. Untuk itu, Divisi Hubinter akan terus memantau Honggo yang sedang menjalani pemulihan pasca operasi di Singapura.

"Sebenarnya dari lama sudah kita lakukan. Tapi memang dia operasi bypass jantung. Jadi memang recovery selama setahun. Jadi kita cek perkembangannya terus. Apakah memang betul-betul telentang di tempat tidur dengan selang yang ada, itu kan manusiawi," ungkapnya.

Berkas Dilimpahkan, Tersangka Kasus TPPI Pasrah

Namun jika keadaan Honggo sudah membaik, Bambang menegaskan, Polri akan menjemput paksa pendiri PT TPPI tersebut dan membawanya kembali ke Indonesia. Hal itu lantaran Honggo harus menjalani proses hukum di sini.

"Saya pun akan panggil paksa tersangkanya yang masih berada di Singapura. Itu memang harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang merugikan keuangan negara," ujarnya.

Bareskrim Polri mulai menyidik kasus ini sejak Mei 2015 lalu. Dugaan tindak pidana terjadi sekitar 2009 lalu, saat SKK Migas menunjuk langsung PT TPPI dalam pembelian kondesat bagian negara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya