Dilaporkan karena Kostum 'Turn Back Crime', Ini Kata Kapolda

Anggota polisi menggunakan kostum bertuliskan 'Turn Back Crime'.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Buruh dan Rakyat (Tabur) ke Ombudsman. Tito dilaporkan terkait dugaan maladministrasi penertiban demo buruh pada 30 Oktober 2015 lalu.

Wajah Khrisna Murti Menghiasi Line

Meski begitu, Tito sendiri mengaku tak masalah dirinya dilaporkan ke lembaga yang bekerja mengawasi etika lembaga pemerintahan itu.

"Kalau keberatan dalam proses kan ada mekanisme, kan ada prapradilan. Nah itu teman-teman dari yang complain tidak mengadukan melalui mekanisme praperadilan. Problem baik substansi atau administrasi. Kan yang dilaporkan adalah maladministrasinya, kalau maladministrasi mekanismenya praperadilan," kata Tito kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jalan Slipi Raya, Jumat, 12 Februari 2016.

Tips Cegah Pelaku Kejahatan yang Pakai Kaos Turn Back Crime

Menurut Tito, pihaknya sudah melakukan tindakan yang benar dan sah ketika menangkap sejumlah aktivis itu. Alasannya, ketika itu buruh berdemo di depan Istana Negara hingga melewati batas waktu yakni pukul 18.00 sore.

"Tidak menyalahi prosedur, iya tulis itu," ucapnya.

Dua Sisi 'Turn Back Crime'

Mantan Kapolda Papua tersebut menambahkan, meski sudah disomasi lebih dari tiga kali, ribuan buruh itu tetap saja berunjuk rasa sehingga mengganggu ketentraman dan keyamanan masyarakat.

"Otomatis, kami langsung tindak. Saya tegaskan kembali apa yang saya lakukan beberapa waktu tidak menyalahi prosedur," kata dia.

Dilaporkannya Tito, berawal dari kejadian saat anak buah Tito melakukan kekerasan dan penangkapan terhadap buruh hanya dengan menggunakan kostum bertuliskan’’ “Turn Back Crime”. Hal itu melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Dalam aksi pembubaran itu, sebanyak 23 buruh, satu mahasiswa dan dua pihak LBH disiksa, ditangkap, dan dikriminalisasi layaknya tersangka dengan tuduhan melawan penguasa hukum.

Alhasil Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menilai, tindakan yang dilakukan pihak Polda Metro Jaya diduga merupakan tindakan maladministrasi. Terlebih, kini perkara itu telah dinaikkan ke pihak kejaksaan.

"Artinya, polisi secara gelap mata melanjutkan proses kriminalisasi ini," kata anggota LBH Jakarta, Maruli dalam keterangan persnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya