Paket Kebijakan X, Liberalisasi Ekonomi

Ilustrasi bioskop
Sumber :
  • http://www.yoechua.com

VIVA.co.id - Pemerintah telah mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid X yang membuka luas investasi asing menguasai 100 persen sejumlah bidang usaha di Indonesia. Dalam paket tersebut, Pemerintah merevisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau yang lebih dikenal sebagai Daftar Negatif Investasi (DNI).

Dalam kebijakan baru ini, pemerintah mengeluarkan 35 bidang usaha dari DNI. Artinya bidang usaha ini boleh dikuasai 100 persen oleh asing.

Pemerintah juga membuka 20 bidang usaha untuk penanaman modal asing (PMA) dengan besaran saham tertentu, yang sebelumnya penanaman modal dalam negeri (PMDN) mencapai 100 persen. Sekaligus menambah 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil,  Menengah, dan Koperasi  (UMKMK) dalam DNI.

Sebanyak 35 bidang usaha yang dibuka 100 persen untuk asing ini, antara lain: industri sektor komunikasi dan informasi, seperti warung telekomunikasi, pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi; industri sektor kesehatan seperti Jasa pelayanan penunjang kesehatan, industri bahan baku obat; industri sektor crumb rubber.

Kemudian, industri pekerjaan umum seperti pengusahaan jalan tol, pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya. Industri sektor perdagangan, seperti direct selling (penjualan langsung), cold storage (ruang penyimpanan pendingin), dan pialang berjangka.

Serta, industri sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, seperti restoran, bar, cafe, usaha rekreasi, seni, dan hiburan, seperti gelanggang olah raga. Termasuk industri perfilman, penyelenggara transaksi perdagangan secara elektronik (market place) yang bernilai Rp100 miliar ke atas.

Sementara 20 bidang usaha, yang sebelumnya penanaman modal dalam negeri (PMDN) mencapai 100 persen, kini dibuka dengan besaran saham tertentu untuk PMA. Bidang usaha itu antara lain, jasa pelayanan penunjang kesehatan (67 persen), industri perfilman termasuk peredaran film (100 persen),  angkutan orang dengan moda darat (49 persen), instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi (49 persen), industri .

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, selain membuka lapangan kerja dan memperkuat modal untuk membangun, perubahan ini juga untuk mendorong perusahaan nasional, agar mampu bersaing dan semakin kuat di pasar dalam negeri maupun pasar global. 

Thomas Lembong akan Revisi Daftar Negatif Investasi

"Perubahan DNI ini dilakukan juga untuk memotong mata rantai pemusatan ekonomi yang selama ini dinikmati oleh kelompok tertentu. Dengan demikian harga-harga bisa menjadi lebih murah, misalnya harga obat dan alat kesehatan," kata Darmin dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi X di Istana Negara, Kamis 11 Februari 2016.

Industri bahan obat dibuka luas untuk investor asing menjadi kepemilikan 100 persen, semula dibatasi 85 persen. "Ini lah cara-cara, agar obat-obatan kita masuk lagi. Kita undang saja investor masuk, supaya obat menjadi lebih murah buat rakyat banyak," kata Darmin.

Liberalisasi

Darmin menolak tudingan kebijakan membuka sepenuhnya penguasaan industri oleh asing sebagai liberalisasi. Diutarakannya ini sebagai upaya untuk mengantisipasi era persaingan dan kompetisi Indonesia, yang sudah memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

"Kebijakan ini bukanlah liberalisasi, tetapi upaya mengembangkan potensi geopolitik dan geo-ekonomi nasional, antara lain dengan mendorong UMKMK dan perusahaan nasional meningkatkan kreativitas, sinergi, inovasi, dan kemampuan menyerap teknologi baru dalam era keterbukaan," ucapnya.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menambahkan kebijakan ini bukan dalam rangka liberalisasi, karena ada proteksi pada UMKMK. Kebijakan ini untuk mendorong adanya modernisasi terhadap bangsa Indonesia.

"Kebijaksana yang terbuka yang bisa membuat akan tumbuhnya para pemain-pemain baru, usahawan-usahawan baru, inovator-inovator baru, teknologi-teknologi baru, yang akan bersaing dan bertanding dalam pasar global," ucapnya.

Dia juga mengklaim kebijakan ini akan memotong mata rantai oligarki dan kartel. Contohnya dalam industri bioskop. Saat ini jumlah layar bioskop di Indonesia itu hanya 1.117.

Jokowi Sibuk, Paket Kebijakan XIII Keluar Pekan Depan

Dengan jumlah itu, hanya bisa diakses 13 persen dari penduduk Indonesia. Sementara penduduk Indonesia sudah mencapai 250 juta.

"Dan 87 persen layar itu ada di Jawa, yang lebih ironis lagi 35 persen gedung bioskop layar itu ada di Jakarta," katanya.

Ini terjadi, karena yang menguasai tidak banyak. Hanya pihak-pihak tertentu saja.

"Para pelaku yang selama ini mendapatkan kemudahan menguasai semua ini hanya 3-4 perusahaan, tentunya ini tidak baik bagi kehidupan dunia film kita. Maka dengan demikian, yang seperti ini pemerintah akan melakukan perubahan," jelas Pramono.

Pramono mengungkapkan dalam menetapkan DNI itu Pemerintah berpegang pada tujuh prinsip dasar. Pertama, memberikan perlindungan sepenuhnya kepada pelaku usaha kecil dan menengah.

“Ini sudah diatur dalam undang-undang yang berkaitan dengan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) bahwa proyek-proyek dengan nilai Rp10 miliar ke bawah (UMKM) itu tidak disentuh, diberikan perlindungan sepenuhnya,” ucapnya.

Kedua, memotong mata rantai oligarki dan kartel yang selama ini terjadi di beberapa sektor. Ketiga, membuat hal-hal yang dibutuhkan oleh rakyat menjadi lebih murah. Keempat, mengantisipasi persaingan global dalam MEA.

Kelima, dengan DNI yang dilakukan perbaikan, lapangan kerja itu diharapkan akan bisa dibuka menjadi lebih baik. Keenam, membuat perusahaan nasional akan semakin mempunyai daya saing yang kuat. Ketujuh, bukan dalam rangka liberalisasi tetapi dalam rangka modernisasi.

“Membuat bangsa kita menjadi manajemennya lebih modern, mempunyai kemampuan teknologi yang lebih baik, mempunyai daya saing yang lebih kuat, mempunyai iklim investasi yang lebih menarik,” ujarnya.

Industri menolak

Paket kebijakan jilid X Pemerintah ini mendapat penolakan dari industri pariwisata, khususnya pengusaha hotel dan restoran.

"Kemarin kami rapat di PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia), kami punya anggota (pengusaha) losmen, mereka keberatan," kata Ketua Umum PHRI, Hariyadi Sukamdani, ketika dihubungi VIVA.co.id di Jakarta, Kamis 11 Februari 2016.

Industri sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang dibuka untuk asing termasuk hotel bintang satu, hotel bintang dua, dan bahkan hotel non bintang. Asing diberikan kesempatan menguasai investasi di bidang usaha tersebut sebesar 67 persen.

Hariyadi melanjutkan, anggotanya merasa keberatan karena dikhawatirkan, nantinya akan tercipta persaingan yang tidak sehat apabila sektor tersebut benar-benar dibuka. Apalagi segmen yang dibuka untuk asing ini merupakan segmen kelas menengah ke bawah.

"Kalau segmen menengah ke bawah dibuka, dikhawatirkan akan membuat persaingan yang tidak sehat," kata dia.

Sementara, Ekonom Bank Permata Josua Pardede, mengingatkan Pemerintah untuk tidak melupakan investor dalam negeri. Pemerintah harus memberikan kebijakan dan aturan yang mendukung industri investor lokal. Hal ini diperlukan agar investor dalam negeri tidak kalah saing dengan investor luar, yang notabene memiliki modal lebih besar dibanding investor domestik.

Sedangkan, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati, menganggap Pemerintah kebablasan dalam merevisi aturan DNI.

Dia menilai paket kebijakan X yang hanya mengatur kepemilikan saham bagi investor asing, kurang memadai. Kementerian/lembaga harus mengatur segala aspek menyangkut hal ini. Paling utama, tidak hanya sekedar saham, tapi operasionalnya.
 
"Jadi, bagaimana pemerintah membuat DNI ini fokus. Kalau hanya mengatur maksimum persyaratan, itu bukan DNI. Bagaimana sektor ini diproteksi pemerintah, dan tidak sepenuhnya asing. Harus jelas," kata Enny, saat berbincang dengan VIVA.co.id, Kamis 11 Februari 2016.
 
Dengan adanya aturan yang jelas, menurut dia, investor maupun konsumen pun nantinya akan terlindungi dengan baik. Alhasil, rencana pemerintah untuk menggeliatkan investasi dalam negeri tercapai, sehingga mampu berkontribusi kepada perekonomian dalam negeri.
 
Belum tentu mujarab

Pemerintah boleh saja mengatakan Paket Kebijakan Ekonomi X untuk membuka lapangan kerja dan memperkuat modal untuk membangun dan mendorong perusahaan nasional mampu bersaing. Akan tetapi paket kebijakan ini dipandang belum tentu mujarab mengurangi pengangguran dan ancaman pemutusan hubungan kerja yang terus berlangsung.

Menurut Ketua DPR RI, Ade Komarudin, paket ekonomi ini ibarat obat yang belum tentu tepat untuk menyembuhkan perekonomian yang melemah.

"Semua paket ibarat obat, kan begitu, perlu dilakukan dan mau berapa pun paketnya perlu dilakukan sesuai dengan kondisi ekonomi kita," katanya di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 11 Februari 2016.

Ade menambahkan, dari semua sembilan paket yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah ada yang tepat dan ada yang tidak. Ia mengibaratkan, paket kebijakan ini sebagai sebuah resep.

"Pasti resep itu ada yang mujarab dan tidak. Itu langkah yang diambil untuk mengatasi keadaan ekonomi," ujarnya.
 

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut Bantah Bakal Buka Investasi Asing Sektor Perikanan

Perubahan daftar negatif investasi masih wacana.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016