Sumber :
- VIVA.co.id/Bayu Yanuar Nugraha
VIVA.co.id
- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, pihaknya belum memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin kepada pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso. Hal itu, lantaran belum ada permintaan secara tertulis dari pihak Jessica.
"Dia (kuasa hukum Jessica) enggak minta. Kan, kalau minta harus buat tertulis, terus ada SOP (Standar Operasional Prosedur)-nya. Atas permintaan penasihat hukum," kata Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis 11 Februari 2016.
"Dia (kuasa hukum Jessica) enggak minta. Kan, kalau minta harus buat tertulis, terus ada SOP (Standar Operasional Prosedur)-nya. Atas permintaan penasihat hukum," kata Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis 11 Februari 2016.
Jika tidak ada permintaan tertulis, dia menjelaskan, pihaknya khawatir BAP tersebut disalahgunakan.
"Harus ada permintaan tertulis, nanti ada pernyataan tidak disalahgunakan dan sebagainya, karena itu (BAP) untuk kepentingan pengadilan," kata Krishna.
Sebelumnya, Yudi Wibowo, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, mengatakan pihaknya belum menerima salinan BAP kasus yang menjerat kliennya. "Itu melanggar Pasal 72 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)," ujarnya, 2 Februari 2016.
Dalam penelusuran
VIVA.co.id
, Pasal 72 KUHAP berisi: "Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya, pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya." (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Jika tidak ada permintaan tertulis, dia menjelaskan, pihaknya khawatir BAP tersebut disalahgunakan.