VIVA.co.id - Kementerian Dalam Negeri mengeluar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016. Isinya mewajibkan seluruh anak di Indonesia memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA).
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah mengatakan bahwa mulai tahun ini program realisasi KIA dilakukan kurang lebih di 50 kabupaten/ kota, dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Sesuai Permendagri 2 tahun 2016, maka mulai tahun 2016 ini akan diterbitkan KIA," kata Zudan kepada VIVA.co.id, Kamis 11 Februri 2016.
Penerapan KIA di 50 kabupaten/ kota itu kata Zudan tidak termasuk dengan sepuluh daerah yang sudah memprogamkan KIA terlebih dahulu sebelum Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tersebut dikeluarkan.
"50 Kabupaten/ kota itu di luar 10 daerah yang sudah merealisasikan KIA lebih dulu," terang dia.
Zudan menerangkan, daerah yang sudah merealisasikan KIA terlebih dahulu antara lain seperti kota Malang, kabupaten Bantul, kota Makassar serta kota Depok. "Ada juga kota Yogyakarta sejak 2004 dan kota Solo sejak 2007," ungkap dia.
Untuk diketahui, KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Sesuai Pasal 2 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Menurut Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, ada dua jenis Kartu Identitas Anak (KIA), yakni
1) Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun;
2) Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun.
Syarat penerbitan Kartu Identitas Anak, adalah sebagai berikut:
1. Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akte kelahiran
2. Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK asli orang tua/Wali;dan
c. KTP asli kedua orang tuanya/wali.
3. Bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK asli orang tua/Wali;
c. KTP asli kedua orang tuanya/wali; dan
d. pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Sumber :
Baca Juga :
Alasan Mendagri Terbitkan KTP Anak: Biar Mandiri
VIVA.co.id
31 Maret 2016
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Sebagian besar negara di dunia, besar dan kecil, telah menyatakan kecaman dan kemarahan mereka atas genosida Israel di Jalur Gaza, yang telah berlangsung 6 bulan terakhir
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan pernyataan sikap terkait video Pendeta Gilbert Lumoindong yang diduga menghina agama Islam.
Pengemudi Fortuner Arogan Bikin Geram Kolonel Pom Jeffri: Gayanya Melebihi Tentara
Nasional
19 Apr 2024
Aksi Pierre WG Abraham, pengemudi mobil Toyota Fortuner yang pakai pelat dinas palsu ditegaskan mencoreng institusi TNI.
Rudal Israel menghantam sebuah lokasi di Iran, menurut stasiun penyiaran AS ABC News, Jumat, 19 April 2024. Ini merupakan serangan balasan Israel
Komandan senior Garda Revolusi Iran (IRGC) menyampaikan bahwa Iran dapat meninjau kembali penggunaan nuklirnya di tengah memanasnya hubungan dengan Israel.
Selengkapnya
VIVA Networks
Toyota Fortuner Hybrid meluncur di Afrika Selatan, April 2024. Dikembangkan dari varian tertinggi yang hadir dalam 8 tipe dengan harga 834.800 Rand setara Rp707 juta, sam
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Berikut spoiler dan jadwal tayang tambahan episode spesial drama Queen of Tears yang diperankan oleh Kim Soo Hyun serta KIm Ji Won, dan disebut memiliki 2 episode lagi...
Lirik Lagu Gaun Merah - Ayu Cantika
JagoDangdut
36 menit lalu
Sebagai penyanyi muda yang penuh bakat, Ayu Cantika mampu menyampaikan emosi yang dalam melalui lagu-lagu yang dibawakannya, salah satu lagunya Gaun Merah.
Selengkapnya
Isu Terkini