Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan Listrik

Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Dengan pertimbangan dalam rangka peningkatan pemenuhan kebutuhan tenaga listrik secara adil dan merata serta mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerintah memandang perlu dilakukan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

34 Proyek Pembangkit Listrik Mangkrak, Negara Merugi
Pembangunan pembangkit 35 ribu megawatt dan jaringan transmisi sepanjang 46 ribu kilometer, dengan mengutamakan penggunaan energi baru dan terbarukan dilakukan dalam rangka mendukung penurunan emisi gas rumah kaca.
 
PMA Tak Merata Akibat Kurang Listrik
Dikutip pada laman Sekretariat Kabinet, Rabu, 10 Februari 2016, dalam rangka pelaksanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, pemerintah pusat menugaskan kepada PT PLN (Persero).
 
Strategi Menteri Arcandra Targetkan PLTP 7.000 MW
Pemerintah pusat memberikan dukungan PLN berupa penjaminan, percepatan perizinan dan nonperizinan, penyediaan energi primer, tata ruang, penyediaan tanah, dan penyelesaian hambatan dan permasalahan, serta penyelesaian permasalahan yang dihadapi.
 
Dengan memperhatikan pertimbangan di atas, Presiden Joko Widodo pada 8 Januari 2016 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
 
Dalam Perpres itu disebutkan, pembangunan infrastrutkur ketenagalistrikan (PIK) adalah kegiatan perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan dalam rangka penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan, yang meliputi segala hal yang berkaitan dengan pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, gardu induk, dan sarana pendukung lainnya.
 
“Pemerintah pusat menugaskan PT PLN (Persero) untuk menyelenggarakan PIK,” bunyi Pasal 3 ayat (1) Pepres tersebut.
 
Dalam melaksanakan PIK, PLN melakukannya dengan swakelola atau bekerja sama dengan badan usaha atau pengembang pembangkit listrik (PPL) dalam penyediaan tenaga listrik.
 
Pelaksanaan PIK melalui swakelola, menurut Perpres ini, dilakukan dalam hal: 
 
a. PT PLN (Persero) memiliki kemampuan pendanaan untuk ekuitas dan sumber pendanaan murah; 
 
b. Risiko konstruksi yang rendah; 
 
c. Tersedianya pasokan bahan bakar; 
 
d. Pembangkit pemikul beban puncak (peaker) yang berfungsi mengontrol keandalan operasi; dan/atau 
 
e. Pengembangan sistem isolated.
 
Adapun, pelaksanaan PIK melalui swakelola itu meliputi: pembangkit; dan transmisi. Dalam rangka meningkatkan kemampuan pendanaan PLN, menurut Perpres ini, pemerintah pusat memberikan dukungan ketersediaan pendanaan melalui: penyertaan modal negara, penerusan pinjaman dari pinjaman pemerintah yang berasal dari dalam negeri dan/atau luar negeri.
 
Selain itu, pinjaman PLN dari lembaga keuangan, pemberian fasilitas pembebasan pajak penghasilan dalam hal dilakukan revaluasi aset, dan/atau pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Perpres ini juga menyebutkan, untuk meningkatkan kemampuan pendanaan PLN melakukan restrukturisasi pendanaan melalui optimalisasi asef finansial PLN, lindung nilai (hedging) sesuai profil paparan risiko kewajiban mata uang asing PLN, refinancing, pemanfaatan laba usaha perusahaan dengan menekan rasio pembayaran dividen (dividend payout ratio) seminimal mungkin.
 
Terkait kemungkinan penggunaan dana pinjaman, menurut Perpres ini, pemerintah pusat memberikan jaminan terhadap kewajiban pembayaran PLN. 
 
“Jaminan pemerintah pusat sebagaimana dimaksud bersifat jaminan penuh terhadap pembayaran kewajiban PLN kepada pemberi pinjaman,” bunyi Pasal 7 ayat (2) Perpres tersebut. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya