- VIVA.co.id/Foe Simbolon
VIVA.co.id - Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, mengatakan rekonstruksi kasus pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin, yang digelar hari ini di Kafe Olivier, merupakan kelengkapan berkas perkara, yang nantinya menjadi bahan di sidang pengadilan.
"Rekonstruksi bukan ngarang-ngarang. Rekon yang dilakukan berdasarkan sinkronisasi atas berbagai petunjuk alat bukti dan keterangan saksi yang berkesesuaian. Kemudian, dibuatkan berita acara rekonstruksi," katanya di West Mall Grand Indonesia (GI), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu 7 Februari 2016.
Dalam rekonstruksi itu, diketahui Jessica Kumala Wongso menolak mengikuti adegan rekonstruksi kedua, yang merupakan adegan rekonstruksi versi fakta-fakta yang sudah disinkronisasi dengan para saksi. Kata Krishna, karena menolak, lantas Jessica menolak berita acara yang dibuat oleh penyidik. Lanjut Krishna, sebagai penyidik pihaknya mengakomodir keterangan yang disangkutkan.
"Kami akomodir nah kami akomodir. Kemudian, kami minta bersangkutan praktekan sesuai acara yang kami miliki, yang bersangkutan menolak. Penolakan tersebut, tidak masalah, berita acara penolakan di tanda tangan yang bersangkutan, termasuk pengacara menandatangani," tambahnya.
Maka dari itu, dirinya menekankan sekali lagi bahwa adegan kedua dalam rekonstruksi yang dilakukan Minggu 7 Februari 2016 di Kafe Olivier bukanlah dibuat-buat oleh polisi.
"Jadi nih, bukan ngarang-ngarangnya penyidik. Kami menyimpulisasi semua petunjuk, barang bukti, keterangan saksi, keterangan ahli dan kami sodorkan di sidang pengadilan. Kalau ditanya apa yang berbeda, semua di pengadilan. Jadi yang bersangkutan silahkan menolak (adegan ke-2), kita buktikan di pengadilan, jadi ini bukan barang baru," kata Krishna. (ren)