VIVAnews - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Andi Mattalatta, mengatakan siap mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang mengenai pengaturan paspor haji.
"Kami siap mengeluarkan dua pperpu itu," kata Andi Mattalatta di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Senin 6 Juli 2009.
Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk melarang warga asing yang tidak menggunakan paspor internasional dalam melaksanakan ibadah haji. Paspor internasional di Indonesia dikenal dengan paspor hijau, dan itu berbeda dengan paspor khusus haji yang berwarna cokelat. Hal ini ternyata menjadi masalah tersendiri.
Larangan pemerintah Saudi Arab itu menimbulkan persoalan karena Indonesia menggunakan paspor khusus haji. Hal ini, kata Andi, diatur dalam dua undang-undang. Mereka adalah Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji dan Nomor 43 tahun 1999 tentang Keimigrasian mengatur soal paspor di Indonesia.
Dua peraturan itu menyebutkan, paspor internasional berwarna hijau, paspor dinas berwarna biru, paspor diplomasi berwarna hitam, dan paspor haji berwarna cokelat.
Jenis paspor yang dikeluarkan, kata dia, ada dua jenis. "Paspor 24 halaman dan 48 halaman," jelas Andi. Jika paspor ini diberlakukan maka, kata dia, "Pemohon harus difoto di kantor imigrasi," Alasannya, lanjut Andi, paspor tersebut sudah dilengkapi dengan bio metric. "Sehingga nanti jemaah yang tidak jadi pergi tidak dapat digantikan secara diam-diam," kata dia.
Sementara Direktur Jenderal Imigrasi Basyir Ahmad Barmawi mengatakan perppu tersebuat akan dikeluarkan pada rabu esok.
arry.anggadha@vivanews.com