DPR Tak Setuju Usul BIN Bisa Tangkap Orang Diduga Teroris

Anggota Komisi I DPR, Tantowi Yahya.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro
VIVA.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak setuju usulan agar kewenangan Badan Intelijen Negara (BIN) ditambah, di antaranya, bisa menangkap orang yang diduga sebagai teroris.
Gelar Operasi Antiteror, Polisi Kanada Lumpuhkan Tersangka

Wakil Ketua Komisi DPR RI, Tantowi Yahya, berargumentasi bahwa tugas dan fungsi BIN adalah deteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban, bukan penegakan atau penindakan hukum.
Bertemu Menteri Australia, Yasonna Bahas Soal Terorisme

"Tugas BIN itu adalah penangkalan dini; early warning system. Kita tidak setuju dengan permintaan wewenang baru BIN, yaitu penangkapan," kata Tantowi kepada wartawan di kompleks Parlemen di Jakarta, Senin, 18 Januari 2016.
UEA: Teroris Sebarkan Radikalisme Lewat Video Game

Tantowi menjelaskan tugas BIN sekarang sudah tepat dan sesuai dengan undang-undang. BIN melakukan pengolahan semua informasi terkait dugaan kelompok teroris. Proses kerja BIN mengumpulkan semua informasi dan menganalisisnya dengan validitas yang tinggi.
    
"Jadi BIN yang benar seperti saat ini, bagaimana BIN memberikan informasi, kemudian Polri dan TNI melakukan tindakan," ujar Tantowi.

Politikus Partai Golkar itu menambahkan bahwa hal yang terpenting untuk melawan terorisme bukanlah penambahan wewenang BIN. Pemberantasan terorisme yang efektif dan efisien adalah koordinasi lintas lembaga. 

"Kita akan rapat internal untuk membuat agenda, kita akan memanggil Kepala BIN. Saya juga  mengusulkan rapat gabungan antara Komisi I dan Komisi III," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya