Wakil Ketua MKD: Novanto Sangat Keberatan Sidang Terbuka

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Junimart Girsang, mengatakan pada awalnya beberapa anggota MKD menginginkan persidangan pemeriksaan Setya Novanto dilakukan secara terbuka. Namun hal itu ditolak Novanto, yang menginginkan persidangan dilakukan tertutup.
DPR Mau Tambah Posisi Wakil Ketua MKD

"Bahwa beberapa orang anggota MKD, termasuk saya, meminta sidang terbuka untuk umum harus sama dengan persidangan sebelumnya, tetapi teradu (Setya Novanto) sangat berkeberatan untuk dibuka. Alasan beliau menyangkut hal-hal yang sifatnya sangat rahasia," ujar Junimart di kompleks Parlemen di Jakarta pada Senin, 7 Desember 2015.
Cita Citata Mau Laporkan Anggota DPR Amri ke MKD

Politikus PDIP itu menjelaskan, dalam ruang sidang terjadi perdebatan tentang keputusan untuk menjalankan persidangan secara terbuka atau tertutup. "Kami tetap menawarkan agar terjadi persamaan yang sama di muka hukum dibuka saja, tetapi beliau berkeberatan dengan alasan yang sama. Menjadi perdebatan di dalam," katanya.
Sosok Mantan Pacar 'Penipu' Cita Citata di Mata Kolega

Saat dikonfirmasi apakah ada mekanisme pemungutan suara saat diambil keputusan untuk melaksanakan sidang itu secara tertutup, Junimart mengatakan bahwa opsi voting itu tidak dipilih. "Itu menjadi perdebatan, dan Ketua (MKD) mengetuk palu, pimpinan sidang adalah Kahar Muzakir," ujarnya.

Seorang anggota MKD, Akbar Faizal, membenarkan keterangan Junimart. Dia termasuk anggota majelis MKD yang menginginkan sidang terbuka. Tidak semua fraksi pun setuju persidangan secara tertutup.

"Kami tidak dalam posisi yang bisa meyakinkan anggota majelis untuk terbuka," kata Akbar.

Menurut Akbar, saat sidang diskors, ada juga perdebatan lagi di internal majelis MKD mengenai tertutup atau terbukanya sidang itu. Perdebatan itu dikhawatirkan tidak terselesaikan sehingga majelis kembali fokus pada substansi persidangan.

"Memang ada yang ambigu. Ada pasal di UU MD3 (Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau lazim disebut Undang-Undang MD3), mengatakan bahwa seluruh rapat di DPR pada dasarnya bersifat terbuka. Ada juga pasal di bawahnya: rapat MKD adalah rapat-rapat DPR. Tapi ada juga pasal yang lain yang menyatakan bisa tertutup. Tentu saja ini perdebatan," ujarnya.

Novanto dalam nota pembelaannya menyebutkan alasan meminta sidang MKD dilaksanakan tertutup. Permintaannya untuk sidang tertutup mengacu pada Undang-Undang MD3.

"Pasal 132 menyatakan, Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan berlangsung tertutup. MKD wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam sidang MKD," kata Novanto dalam nota pembelaannya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya