Sudirman Said Minta Bukti Rekaman Diputar dalam Sidang MKD

Sudirman Said, calon gubernur Jawa Tengah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Papua Bangun Kompleks Olahraga Mewah untuk PON 2020
- Sidang perdana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran etik Ketua DPR, Setya Novanto, dimulai hari ini, Rabu 2 Desember 2015. Sidang dipimpin Ketua MKD, Surahman Hidayat, dan dimulai sekitar pukul 13.14 WIB.

Rampingkan Organisasi, Saham Induk Freeport Melonjak

Pada persidangan perdana ini, MKD memeriksa Menteri ESDM, Sudirman
Apa Kabar Divestasi Saham Freeport?

Said, untuk memberikan penjelasan terkait permintaan saham kepada PT Freeport oleh Setya Novanto. 


"Saya membuka sidang Mahkamah Kehormatan DPR ini dan saya buka untuk umum," ujar Surahman saat membuka sidang di ruang rapat MKD.


Saat ditanya Surahman apakah sidang akan terbuka atau tertutup, Sudirman mengizinkan agar sidang dibuka untuk umum.


"Sidang dibuka saja secara terbuka," jawab Sudirman.


Sudirman kemudian kembali membacakan surat laporan yang telah disampaikan kepada MKD pada 16 November 2015. 


"Sesuai acara saya memberikan keterangan sebagai pengadu. Pada 16 November 2015, saya sudah menyampaikan surat pengaduan yang disertai bukti, ringkasan pokok pembicaraan," katanya.


Setelah itu, Sudirman menyampaikan bukti lengkap berupa transkrip dan rekaman kepada Ketua MKD. Sudirman kemudian meminta agar rekaman utuh yang telah dibawa agar diperdengarkan dalam sidang.


"Kami berharap sebagai pertanggungjawaban publik agar rekaman ini diputar dalam sidang, sehingga spekulasi publik bisa diluruskan," kata Sudirman.


Belum lagi sidang dilanjut, sejumlah intrupsi disampaikan sejumlah anggota MKD. Mereka kembali mempertanyakan legalitas pelaporan Sudirman Said.


"Pimpinan, kita ini bersidang melanggar undang-undang, dan itu yang belum kita putuskan," ujar anggota MKD, Ridwan BAE.




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya