Coblos Pilkada, Dilarang Bawa Telepon atau Kamera

Ajakan Coblos saat Pilkada serentak 2015
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Lucky R
VIVA.co.id
KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan kepada pemilih untuk tidak membawa telepon seluler atau pun kamera saat hari pemungutan suara 9 Desember 2015.

Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?

"Di TPS (tempat pemungutan suara), masuk ke bilik suara dilarang membawa ponsel berkamera, atau kamera atau apa pun jenisnya untuk mengabadikan momen proses pencoblosannya," kata Komisioner KPU Pusat, Ferry Rizky Kurniansyah, Rabu 2 Desember 2015.
50% Hasil Pilkada Serentak Disengketakan ke MK


"Itu kami larang karena nanti ada indikasi
money politic
, atau merobek."


Ferry menerangkan, KPU melalui petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan menginformasikan kepada pemilih sejak awal agar tidak membawa ponsel ke bilik suara.


"Mungkin nanti ada tempat untuk menaruh ponsel, dititipkan dulu ke teman atau tetangga. Saya pikir itu bisa jadi kebijakan semuanya. Kita bisa upayakan itu seragam," tutur mantan Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat itu.


Seperti diketahui, pilkada serentak pada 9 Desember 2015 diikuti oleh 269 daerah yang terdiri atas 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya