Fadli Zon Sulit Percayai Jaksa Agung Tangani Kasus Novanto

Sumber :
  • ANTARA FOTO/ Widodo S. Jusuf.
VIVA.co.id
Diperiksa Kejagung, Setya Novanto Bantah Catut Nama Presiden
- Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku sulit mempercayai kredibilitas Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung HM Prasetyo yang menyeret kasus rekaman penyadapan antara Ketua DPR Setya Novanto dengan Presiden Direktur PT Freeport, Maroef Sjamsuddin ke ranah hukum.

Kejaksaan Lanjutkan Pemeriksaan Setya Novanto Pekan Depan

"Ini kan jaksa agungnya, jaksa agung politik sebenarnya. Kalau jaksa agung politik yang seperti ini, bukan jaksa agung yang mau menegakkan hukum. Jaksa agungnya dari partai politik, jadi segala sesuatunya berangkat dari kepentingan politik," ujar Fadli Zon di Gedung DPR RI, Selasa, 1 Desember 2015.
Kasus Freeport, Setya Novanto Diperiksa Kejagung


Politikus Gerindra ini menilai bahwa sama sekali tidak ada pelanggaran etika maupun hukum di balik pembicaraan antara Setya Novanto dan Maroef Sjamsudin tersebut. Hal ini dikarenakan pembicaraan itu tidak berada dalam suasana formal.


"Tidak ada apa-apa di situ, orang
ngobrol-ngobrol
kemudian direkam dan tidak ada kejadiannya, tindak pidana apa yang terjadi, tidak ada. Orang mau niat membangun rumah, orang niat mau makan, di mana salahnya, itu kan tidak ada terbukti apa-apa, itu kan obrolan-obrolan saja," ujar Fadli.


Fadli juga menyatakan bahwa seharusnya seorang jaksa agung berasal dari internal Kejaksaan Agung dan tidak berasal dari unsur politik agar tidak bermuatan politik dalam setiap keputusan yang diambilnya terkait penanganan suatu perkara hukum.


"Jaksa agung itu harus orang yang dari non politik, dari karier, dari dalam lah. Orang berjuang, berkarier di Kejaksaan Agung itu dan tentu orang yang terbaik. Kalau ini kan sudah di luar kemudian ditarik kembali. Jadi, pasti kepentingan partai politiknya kencang," ungkap Fadli.


Bahkan, secara langsung, Fadli sudah menyampaikan hal ini kepada Presiden Joko Widodo untuk tidak memilih jaksa agung dari kalangan politisi. "Saya sudah ingatkan langsung ke Pak Jokowi kala memilih jaksa agung, janganlah dari partai politik. Itu hukum menjadi subordinasi politik, hukum menjadi di bawah kepentingan politik, itu bahayanya," ujar dia.


Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengakui saat ini penyidik Kejaksaan Agung secara resmi baru melakukan tahap penyelidikan terkait rekaman percakapan yang dilakukan antara Ketua DPR RI Setya Novanto dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.


Nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla diduga turut dicatut dalam rekaman tersebut, terkait permintaan 20 persen saham Freeport.


"Kami saat ini juga sedang melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut," kata Arminsyah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, 1 Desember 2015.


Penelusuran yang dilakukan kejaksaan dalam rekaman percakapan itu menurut Arminsyah, adalah terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Pasal tersebut menerangkan ketentuan bahwa
"Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14."


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya