Sidang Peninjauan Kembali Baasyir Dipindah ke Cilacap

Abu Bakar Ba'asyir menjalani sidang
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo
VIVA.co.id
Gelar Operasi Antiteror, Polisi Kanada Lumpuhkan Tersangka
- Sidang perdana peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali ditunda.

Bertemu Menteri Australia, Yasonna Bahas Soal Terorisme

"Sesuai dengan surat kami, kami sudah mengajukan surat ke ketua pengadilan, untuk disidangkan di PN Cilacap," kata tim pengacara muslim, Ahmad Michdan, Selasa, 1 Desember 2015.
UEA: Teroris Sebarkan Radikalisme Lewat Video Game


Menurut Michdan, permintaan agar sidang digelar di Cilacap didasari beberapa pertimbangan. Pertama, Ba'asyir sudah terlampau tua sehingga akan kesulitan jika harus bepergian jauh ke Jakarta.


"Kemudian karena beberapa saksi yang kita ajukan juga ada di Nusakambangan, jadi yang paling tepat di PN Cilacap," ujar Michdan.


Setelah mencermati permintaan itu, majelis hakim menetapkan agar PN Cilacap menggelar persidangan PK ini. Majelis hakim juga meminta agar berkas persidangan dari PN Cilacap nanti diserahkan kembali ke PN Jaksel, untuk kemudian diserahkan ke Mahkamah Agung.


"Majelis meminta bantuan PN Cilacap," kata Hakim Ketua Achmad Rivai membacakan ketetapannya.


Sementara itu, pihak jaksa yang diwakili Anita Dewiyani menyatakan keberatannya. Menurutnya, sebelum sidang dilimpahkan ke Cilacap, pemohon juga harus hadir dalam sidang kali ini. Keberatan ini dicatat oleh majelis hakim.


"Kami menerima di Cilacap. Tapi kami keberatan kalau terpidana atau termohon kasasi belum hadir di sana," ujar Anita.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya