- Danar Dono - VIVA.co.id
VIVA.co.id - Kepolisian Sektor Metro Kelapa Gading, Jakarta Utara, akhirnya menetapkan wanita berinisial HC sebagai tersangka. Ia melakukan penyerangan dan pencakaran anggota polisi lalu lintas bernama Brigadir Rustam.
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan ringan," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Purnama kepada VIVA.co.id, Selasa, 1 Desember 2015.
Namun, polisi tidak melakukan penahanan terhadap HC melainkan hanya untuk wajib lapor. "Tersangka hanya dikenakan wajib lapor," katanya menambahkan.
Penetapan tersangka terhadap HC dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan bukti lainnya. Sebelumnya HC telah menjalani serangkaian pemeriksaan setelah dipanggil polisi.
Peristiwa pencakaran terjadi pada awal November 2015 lalu di Pos Polantas samping MOI Kelapa Gading. Penyerangan bermula saat Brigadir Rustam menghentikan laju mobil Pajero yang dikemudikan tersangka. Mobil mewah itu dihentikan karena pengemudinya menggunakan handphone saat mengemudi.
Rustam kemudian menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh HC, sambil memintanya menunjukkan STNK. Selanjutnya Rustam mengeluarkan surat tilang untuk menilang tersangka HC.
Namun HC emosi dan kemudian merebut surat tilang dan menyerang Rustam. Anggota Polantas itu juga ditendang dan dipukul di kepala belakang dekat telinganya dengan handphone yang digenggam tersangka tersebut. Setelah kejadian itu, Rustam melaporkan tersangka ke Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara.