Ditolak Jadi Anggota MKD, Henry Kirim Surat ke Fraksi PDIP

Henry Yosodiningrat.
Sumber :
  • Facebook.

VIVA.co.id - Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Henry Yosodiningrat memutuskan untuk mengirimkan surat kepada fraksinya mengenai adanya penolakan menjadi anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Rampingkan Organisasi, Saham Induk Freeport Melonjak

Menurut Henry, surat itu berisi penjelasan mengenai posisinya yang seharusnya sah masuk MKD. "Saya kirim surat ke Fraksi. Saya buat Jumat malam lalu," kata dia kepada VIVA.co.id, Minggu 29 November 2015.

Henry menegaskan, kepatuhannya kepada Fraksi PDIP. Karena tidak ada perintah mundur sebagai anggota MKD, maka ia hingga kini tetap memperjuangkan amanat tersebut.

"Perintah Fraksi saya amankan. Fraksi tidak menarik, jadi saya tetap bertahan. Kalau ditolak, saya lawan. Saya tidak diberikan hak saya, saya akan perjuangkan," kata Henry.

Surat Henry

Surat yang Henry tulis bernomor 020/DPR-RI/A-140/XI/2015, tertanggal 27 November 2015, ditujukan kepada pimpinan Fraksi PDIP DPR. Surat berisi penjelasannya terhadap putusan MKD dan penolakan MKD atas dirinya dan terdiri dari delapan halaman.

Ia mengungkapkan, setidaknya dua pokok persoalan. Pertama, putusan MKD terhadapnya terkait pelanggaran kode etik. Kedua, tentang penolakan MKD terhadap surat Fraksi PDIP perihal perubahan Anggota MKD, penugasan terhadap Henry yang menggantikan Muhammad Prakosa untuk duduk sebagai Anggota MKD.

Henry menjelaskan, pada poin pertama, dia dilaporkan oleh tersangka R.J. Soehandoyo ke MKD dengan alasan menyalahgunakan Kop Surat DPR dan mengintervensi Polri.

Dari kasus ini, MKD memutuskan dia terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan memberikan sanksi berupa pemindahan alat kelengkapan Dewan, dari Komisi II ke Komisi VIII sekurang-kurangnya untuk 1 tahun sidang.

Meskipun putusan MKD bersifat final and binding, dia menilai, putusan MKD tersebut adalah sesat dan penuh nafsu untuk menghukumnya. Selain itu, Henry menganggap tidak terbukti atas kesalahan yang dituduhkan padanya dengan alasan misalnya Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tidak merasa diintervensi dengan adanya surat tersebut.

Sementara itu, pada poin kedua, Henry menjelaskan bahwa Fraksi PDIP mengirim surat kepada pimpinan MKD pada Selasa, 24 November 2015, yaitu surat No. 208/F-PDIP/DPR-RI/XI/2015 perihal perubahan anggota MKD. Intinya, menugaskannya untuk menggantikan Muhammad Prakosa.

Lalu, kemudian, Ketua MKD Surahman Hidayat mengatasnamakan MKD menolak kehadirannya sebagai anggota MKD, dengan alasan bahwa dia sedang menjalani sanksi karena melanggar kode etik.

Henry menegaskan, tidak terdapat satu pun ketentuan hukum baik UU MD3, Peraturan Tata Tertib DPR, kode etik DPR, atau Peraturan Tata Persidangan MKD, yang memuat ketentuan tentang syarat sebagai anggota MKD, dan tidak pula terdapat satu pun ketentuan yang menyatakan bahwa "seorang anggota DPR yang sedang menjalani sanksi berdasarkan putusan MKD" tidak boleh menjadi anggota MKD.

Dengan demikian, Henry menganggap penolakan berdasarkan alasan sebagaimana ditebar secara luas Surahman Hidayat adalah tanpa dasar hukum dan merupakan kesewenang-wenangan.

Selanjutnya, Henry menyebut Surahman telah melakukan kebohongan publik dengan mengatakan bahwa segenap Pimpinan MKD telah dengan suara bulat menolak kehadirannya di MKD. Sebab, Pimpinan MKD terdiri dari ketua, dan tiga orang wakil ketua salah satu di antaranya adalah Junimart Girsang yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan.

"Saya tidak yakin bahwa saudara Junimart Girsang telah turut memberikan persetujuan menolak saya. Karena apabila saudara Junimar Girsang, utusan dari Fraksi PDI Perjuangan, dan ikut menolak surat penugasan dari Fraksinya sendiri, maka saya tidak dapat memahami apa yang dilakukan oleh Junimart Girsang," demikian Henry dalam suratnya. (asp)

Apa Kabar Divestasi Saham Freeport?
Salah satu tribun di Mimika Sports Complex

Papua Bangun Kompleks Olahraga Mewah untuk PON 2020

Pembangunan Mimika Sports Complex dibantu oleh PT Freeport Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
13 April 2016