Begini Kondisi Lamborghini Maut Usai Balapan Lawan Ferrari

Sumber :

VIVA.co.id - Mobil mewah Lamborghini yang mengalami kecelakaan maut usai terlibat balapan liar dengan mobil Ferrari hancur. Berdasarkan pantauan VIVA.co.id, Lamborghini berwarna abu-abu metalik itu, mengalami kerusakan parah di bagian depan.

Bagian depan rusak parah hingga menyebabkan kap mesin terangkat ke atas. Kaca depan mobil bernomor polisi B 2258 WM itu hancur. Tak hanya itu, kaca spion terlepas dan beberapa bagian mobil terlempar.

Kerusakan ini disebabkan adanya benturan keras mobil dengan sebatang pohon berukuran besar yang berdiri di tepi Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, Jawa Timur.

Lamborghini Maut Surabaya Melaju 95 Km Sebelum Celaka

Kecelakaan Lamborghini

Menurut Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, AKP Lily Djafar, mobil yang dikemudikan pria bernama Wiyang Lautner, warga Darmahusada, Surabaya, ini mengalami kecelakaan usai terlibat balapan liar dengan mobil Ferrari tak dikenal sekitar pukul 05.20 WIB, Minggu 29 November 2015.

Seorang warga bernama Kuswanto (51 tahun) tewas akibat diseruduk mobil Lamborghini itu. Dan dua warga lainnya, masing-masing bernama Mujianto (44 tahun) dan Srikanti (51 tahun) menderita luka-luka.

AKP Llily menuturkan kecelakaan itu bermula saat pengemudi Lamborghini melakukan balap liar. Saat itu, pelaku mengendarai mobil Lamborghini miliknya dengan sangat kencang.

"Karena dia memang sedang balapan dengan orang lain yang mengendarai mobil Ferrari," kata Lily.

Namun, saat tiba di Jalan Manyar Kertoarjo, pelaku diduga kehilangan fokus dalam mengemudikan mobilnya. Sehingga, mobil tersebut kehilangan keseimbangan, dan oleng ke arah kiri.

Akibatnya, mobil tersebut menabrak sebuah gerobak susu, di mana saat itu Kuswanto sedang membeli susu di tempat itu.

Tabrakan keras pun tak bisa dihindarkan. Akibatnya, selain gerobak itu rusak, tabrakan itu juga menewaskan Kuswanto.

Terdakwa Lamborghini maut, Wiyang Lautnet (24 tahun)

Pengemudi Lamborghini Maut Ingin Jadi Wali Kota

Jika, hakim putuskan Wiyang tak bersalah.

img_title
VIVA.co.id
23 Maret 2016