Formappi Desak Pembentukan Panel Adhoc MKD

Sudirman Said
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
DPR Mau Tambah Posisi Wakil Ketua MKD
- Pengamat Politik dari Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia  Lucius Karus, menilai perombakan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan sebagai upaya mencegah kemungkinan pembentukan panel MKD. Sebab,  kalau panel MKD dibentuk, akan lebih sulit lagi dikontrol.

Cita Citata Mau Laporkan Anggota DPR Amri ke MKD

"Karena kalau panel MKD dibentuk, akan lebih sulit lagi dikontrol Novanto. Sebab akan ada kehadiran tokoh-tokoh dari luar," kata Lucius Karus, Sabtu 28 November 2015.
Sosok Mantan Pacar 'Penipu' Cita Citata di Mata Kolega


Lucius menjelaskan, Tim Panel MKD itu bersifat ad hoc dan statusnya masih dibicarakan dalam rapat lembaga itu. Pembentukan panel itu sesuai Pasal 39 dan 40 Peraturan DPR RI No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Beracara MKD.


"Perlunya dibentuk Tim Panel adhoc manakala pelanggaran etika yang terjadi berkategori sebagai pelanggaran berat dan dengan ancaman hukuman berupa pemberhentian," ujarnya.


Susunan Tim Panel adhoc terdiri dari tiga orang dari unsur MKD dan empat orang dari unsur masyarakat. Lucius mengingatkan semua pihak sebaiknya berkonsentrasi memastikan MKD membentuk panel ad hoc tersebut.


"Karena keterlibatan orang luar DPR akan membuat penilaian objektif. Ketimbang membiarkan anggota DPR jadi juru adilnya, akan sangat politis dan tak objektif. Mereka akan bisa sangat kompromis pada satu titik," ujar Lucius.


Bila berhasil dibentuk, Lucius berharap, Panel itu diisi tokoh-tokoh yang kelihatan integritasnya, tak termakan kepentingan politik parpol tertentu, masuk ke Panel MKD.

"Jadi hanya pembentukan panel yang bisa diharapkan jadi jalan keluar untuk menghentikan tingkat pelanggaran etik yang dilakukan Setya Novanto. Jangan biarkan. diselesaikan orang DPR, akan sangat politis dan rentan kompromi," ujar dia.


Lucius berharap, ketiga orang personil baru Golkar di MKD benar-benar tak rangkap jabatan di alat kelengkapan dewan sehingga melanggar aturan di DPR RI.


Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Golkar, Ade Komaruddin, menandatangani surat penggantian keanggotaan MKD bernomor SJ.00643/FPG/DPRRI/XI/2015. Isinya, Wakil Ketua MKD Hardisusilo digantikan oleh Kahar Muzakir. Lalu Anggota Budi Supriyanto digantikan Adies Kadir. Terakhir, Dadang S.Muchtar digantikan oleh Ridwan Bae. [Baca: ]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya