- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.
“Salah satunya itu hasil perhitungan yang kami lakukan setiap tahunnya. Setiap tahun selalu ada paling tidak satu persen yang muncul konflik, atau bersengketa,” ujar Arif saat memberikan kuliah umum di Universitas Surabaya, Jumat, 27 November 2015.
Sayangnya, dari semua daerah tersebut, Arif enggan membuka daerah mana saja yang memiliki potensi sengketa tersebut. “Kalau itu memang bukan ranah saya,” kata dia.
Meski demikian, Arif tetap berkeyakinan jika MK mampu menyelesaikan semua sengketa yang muncul dalam pilkada serentak itu. Alasannya, MK memiliki mekanisme sendiri untuk menentukan terkait kasus sengketa pilkada yang layak dibawa penyelesaiannya ke MK.
Salah satunya adalah sengketa itu harus memiliki marjin sekitar satu hingga dua persen dari jumlah seluruh penduduk yang ada di daerah tersebut. “Kalau tidak, maka kami pun juga tidak akan menyidangkannya,” ucap Arif.
Terlebih, waktu yang dimiliki oleh MK untuk menyelesaikan semua kasus itu dirasa Arif sudah memadai. “Waktu yang kita miliki untuk menyelesaikan semua kasus itu ada 45 hari, jadi pasti cukuplah,” ujar Arif. (ase)