Chandra Hamzah: Jaksa Tak Harus Jadi Pimpinan KPK

Chandra Hamzah Saat Menggelar Jumpa Pers di KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Tidak adanya unsur Kejaksaan di delapan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi hasil pilihan Panitia Seleksi menuai pro dan kontra.

Mantan Wakil Ketua KPK, Chandra Hamzah, ikut mengomentari hal itu. Menurutnya, tidak pernah ada keharusan untuk memasukkan unsur Kejaksaan dalam pimpinan KPK.

"Selama mengikuti kegiatan Tim Persiapan Pembentukan Komisi Anti Korupsi, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tahun 2000, tidak pernah dibicarakan keharusan adanya unsur jaksa dalam pimpinan KPK," kata Chandra ketika ditemui di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 27 November 2015.

Mengenai adanya Pasal 21 ayat 4 Undang-Undang KPK yang menyatakan bahwa Pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum, praktisi hukum ini mengatakan pasal itu disiapkan untuk keadaan luar biasa.

"Ini untuk mengantisipasi apabila ada keadaan luar biasa, di mana mengharuskan pimpinan KPK untuk melakukan penyidikan dan atau penuntutan sendiri," ujar Chandra.

Sementara itu, Juru Bicara Pansel, Betti Alisjahbana, mengatakan pihaknya telah mendalami UU KPK serta UU Tindak Pidana Korupsi. Menurut dia, tidak ada aturan yang mengharuskan pimpinan KPK berasal dari unsur jaksa atau polisi.

"Tidak ada rumusan norma pimpinan KPK harus berasal dari jaksa dan polisi. Dalam sistem perundang-undangan, suatu rumusan norma tidak boleh menimbulkan multitafsir harus jelas, tegas dan tuntas, memenuhi rumusan lex scripta," kata Betti. (ase)

Kejagung: Proses Hukum Mati Titus Sudah Benar
Ilustrasi formulir pajak

Kejagung Setop Penanganan Kasus Pajak

Dukung tax amnesty.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016