Kronologi Penangkapan Dua WNI di Jepang

Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA.co.id - Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, menjelaskan kronologi kedua warga negara Indonesia yang ditangkap oleh kepolisian Metro Tokyo pada Rabu, 25 November 2015.

Situasi Makin Memburuk, TKI di Suriah Kembali Dipulangkan

WNI yang hanya disebut berinisial IR dan DN ditangkap karena mengirimkan riffle scope (sebelumnya disebut senjata) menggunakan paket ekspedisi ke Indonesia. 

Demikian ungkap Iqbal melalui keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id pada Kamis, 26 November 2015. Iqbal mengatakan, riffle scope itu dibeli melalui dunia maya. 
Tinggal Enam hari, Keluarga Sandera Abu Sayyaf Khawatir

"Tercatat sudah dua kali mereka mengirimkan barang tersebut ke Indonesia. Ketika polisi melakukan penggeledahan di apartemen keduanya, ditemukan 29 riffle scope lainnya," ujar Iqbal. 
TKI di Korea Diminta Hentikan Adu Jotos

Riffle scope merupakan alat bantu penglihatan yang biasa dipasang di senjata. Biasanya jenis senjata yang menggunakan scope adalah riffle

Iqbal mengatakan, berdasarkan penelusuran polisi, jarak pandang riffle scope yang dikirim kedua WNI itu termasuk jauh. Untuk itu, membutuhkan proses perizinan yang ketat. 

"Selain itu, polisi melakukan penelusuran ke akun Facebook mereka. Di akun keduanya, ditemukan video Osama bin Laden dan video atau gambar yang terkait kelompok radikal," tutur dia. 

Temuan tersebut kian memperkuat dugaan bagi pihak keamanan di Negeri Sakura untuk mendalami lebih lanjut penerima paket riffle scope di Indonesia dan untuk apa penggunaannya. KBRI di Tokyo telah memperoleh notifikasi resmi dari kepolisian Jepang. 

"Saat ini, baru WNI dengan inisial IR yang terdapat notifikasinya. Sedangkan DN belum ada notifikasi. Kami masih terus meminta informasi, apakah hal itu disebabkan karena DN menolak untuk dinotifikasi atau ada alasan lain," papar Iqbal.

KBRI di Tokyo, Iqbal melanjutkan, akan menggunakan akses kekonsuleran untuk bisa mendampingi kedua WNI itu. Saat ini, keduanya ditangkap dan ditahan atas dasar pelanggaran UU Transaksi Mata Uang Asing dan Perdagangan Internasional.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya