Artis Sandy Tumiwa Ditangkap dengan Tangan Diborgol

Sandy Tumiwa
Sumber :
  • Bayu Nugraha Januar - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Artis Sandy Tumiwa (33) ditangkap aparat Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sandy diduga melakukan penipuan berkedok investasi.

Soal Hukuman Sandy Tumiwa, Annisa Bahar Malas Ajukan Banding

Sandy ditangkap Kamis 26 November 2015 pukul 07.00 WIB di salah satu kamar di Lena Residen, Palmerah, Jakarta Barat, usai pulang dari Bandung.

Penangkapan Sandy berdasarkan tiga surat laporan polisi yang dibuat pada tahun 2012 lalu.

Sandy Tumiwa Divonis Dua Tahun Penjara, Annisa Bahar Kecewa

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, Penangkapan ini dilakukan karena tempat tinggal Sandy yang tidak tetap dan dikhawatirkan akan melarikan diri.

Sementara itu, tersangka lain atas nama A alias Cici (49) berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Divonis Dua Tahun, Sandy Tumiwa Bakal Lebaran di Penjara

"Yang besangkutan ketika dimintai pertanggungjawaban tidak ada. Kami sudah komunikasikan dengan Kejati. Dalam waktu dekat akan kami limpahkan," ujar Krishna.

Berdasarkan pantauan VIVA.co.id, Sandy tiba di Mapolda Metro Jaya pada pukul 11.45 WIB dengan kondisi tangan terborgol. Dengan mengenakan kemeja berwarna merah, Sandy sama sekali enggan menjawab pertanyaan para awak media seputar kasus yang menerpanya saat ini. Sandy pun langsung digelandang oleh polisi ke ruang penyidik untuk diperiksa.

Berdasarkan keterangan tertulis Kepolisian, Sandy bersama tersangka lain bernama Astriana membuat perusahaan bernama PT CSM Bintang Indonesia untuk menarik investor. Keduanya menjanjikan keuntungan kepada investornya sebanyak 18-40 persen bila menginvestasikan sejumlah uang di perusahaan tersebut.

Para nasabah juga disuruh oleh para tersangka untuk mencari investor lain dan dijanjikan akan diberikan keuntungan 10-15 persen dari uang yang diinvestasikan ke perusahaannya tersebut.

Namun, usai para investor menyetorkan uang dan mengajak orang lain untuk bergabung, para tersangka justru menggunakan uang para investor untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut oleh para pelaku didaftarkan ke salah satu perusahaan trading forex di Jakarta dengan mengatasnamakan pribadi.

Berdasarkan hasil penyidikan, lebih dari 20 orang menjadi korban penipuan tersebut. Salah satunya artis Annisa Bahar. Selain itu, diperkirakan dana milik investor yang terkumpul dan disalahgunakan mencapai Rp7 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman lima tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya