Menilik Kiprah MKD dalam Tangani Kasus Etika Anggota DPR

Ahli bahasa ikuti rapat konsultasi dengan MKD
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud dalam undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dan peraturan DPR yang mengatur mengenai Tata Tertib. Lembaga ini dahulu bernama Badan Kehormatan DPR.

MKD dibentuk oleh DPR dengan maksud menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Mekanisme kerja MKD diatur dengan peraturan DPR tentang tata beracara MKD.

Anggota MKD berjumlah 17 orang. Sedangkan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial terdiri atas 1 orang ketua dan 3 orang wakil ketua.

Dalam sidang, ketua MKD otomatis bertindak sebagai ketua hakim. Sedangkan para wakil ketua menjadi tim hakim. Apabila ketua berhalangan misalnya sakit atau tengah menjalankan tugas lain dari partainya, ketua hakim ditentukan melalui rapat pimpinan MKD.

Dalam perjalannya selama periode 2014-2019, MKD sudah menyidangkan sejumlah kasus. Beberapa di antaranya menjadi sorotan publik misalnya soal kehadiran Ketua DPR Setya Novanto dalam kampanye kandidat calon Presiden AS, Donald Trump, kasus dugaan perselingkuhan anggota DPR Arzeti Biblina. Namun, ada pula kasus yang tak disorot oleh media.

Rampingkan Organisasi, Saham Induk Freeport Melonjak

Belakangan, kasus yang paling hangat adalah skandal Freeport yang melibatkan para elite negeri yaitu Setya Novanto dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. Bahkan nama-nama seperti Presiden Jokowi, Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, pun ikut terseret.

Berikut beberapa kasus yang pernah ditangani MKD, seperti dikutip dari situs DPR, dpr.go.id:

1. Dugaan Perselingkuhan Arzeti Biblina

Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Arzeti Bilbina melakukan pertemuan dengan Letkol Kav Rizeki Indra Wijaya yang kini berstatus mantan Komandan Kodim 0816 Sidoarjo di Hotel Arjuna Lawang, Malang, Jawa Timur, Oktober 2015 lalu. Kasus ini pun akhirnya dibawa ke Mahkamah Kehormatan Dewan.

Mahkamah pun melakukan pemeriksaan pada Anggota Komisi VIII DPR tersebut pada Selasa, 24 November 2015. MKD mengusut kasus Arzeti ini tanpa aduan, karena sudah menjadi sorotan publik.

Rencananya, mereka juga akan memanggil Rizeki. Kasus ini masih berjalan di MKD sehingga belum ada keputusan.

2. Pertemuan Setya Novanto-Donald Trump

Sekitar awal September 2015, Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua DPR Fadli Zon beserta rombongan berkunjung ke Amerika Serikat. Mereka bermaksud menghadiri konferensi Parlemen sedunia yang dilaksanakan di Markas PBB AS.

Namun, mereka kedapatan menghadiri kampanye pengusaha yang menjadi calon kandidat Presiden AS Donald Trump. Video kehadiran mereka dalam kampanye itu lalu tersebar ke masyarakat Indonesia.

Publik Tanah Air langsung mengecam. Dua pimpinan DPR itu dinilai menyalahi kode etik dan merendahkan martabat bangsa Indonesia.

Sejumlah anggota DPR seperti Charles Honoris, Adian Napitupulu, Akbar Faisal, Budiman Sudjatmiko, Dyah Pitaloka, pun melaporkan mereka ke MKD pada 7 September 2015.

Setelah bersidang, MKD akhirnya menjatuhkan sanksi pada Novanto dan Fadli pada Senin, 19 Oktober 2015. MKD menyatakan keduanya melakukan pelanggaran kode etik ringan dengan sanksi teguran.

3. Dugaan Penipuan Anggota DPR

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan aset milik Djowo Semito dalam kasus kepailitan PT. Indonesia Antique dan Wahyu Hanggono. Dalam perkara ini, Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Endang Srikarti Handayani diadukan oleh Djowo Semito Atmodjo ke MKD.

Disebutkan, kasus yang terjadi pada 2012 itu sebetulnya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Endang ketika itu ditunjuk sebagai kurator untuk membereskan utang kasus kepailitan yang sesungguhnya sudah tak ada masalah lagi.

Endang mengungkapkan, ia pernah ditetapkan sebagai kurator oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, Jateng untuk menyelesaikan kasus kapailitan yang melibatkan aset berupa tanah dan bangunan milik Djowo Semito.

Aset tersebut jelas-jelas masuk dalam bendel pailit dan diketahui Djowo serta hakim pengawas Pengadilan Niaga Semarang. Namun, Djowo tak terima asetnya dijual pada 2012 lalu.

Tak disebutkan apakah perkara ini masih berjalan di MKD atau sudah ada keputusannya. Media pun tidak banyak menyorotinya.

4. Kasus Ijazah Palsu Anggota DPR

MKD juga tercatat pernah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran peraturan kode etik DPR yang dilakukan oleh anggota DPR Fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra, Kamis, 28 Mei 2015. Frans dilaporkan oleh Denti Noviany Sari yang merupakan staf administrasinya sendiri.

Berdasarkan data VIVA.co.id, Rabu, 27 Mei 2015, Denti melaporkan Frans karena perlakuan sewenang-wenang dan tidak manusiawi yang bersangkutan. Frans memberhentikan Denti sebagai staf tanpa alasan yang jelas dan dengan cara yang buruk serta tidak profesional.

Tidak hanya itu, Denti juga melaporkan anggota DPR dari daerah pemilihan Lampung I itu dengan dugaan menggunakan gelar palsu (Doktor) dari Universitas Satyagama. Padahal, menurut Denti, yang bersangkutan belum menyelesaikan studinya.

Selain itu, MKD juga sempat memproses perkara dugaan ijazah palsu terhadap dua anggota Dewan lainnya yaitu Jalaluddin Rahmat dari Fraksi PDI Perjuangan, dan Nurdin Tampubolon dari Fraksi Hanura. Namun, putusan yang dibacakan Fahri Hamzah pada Sidang Paripurna DPR, Jumat 3 Juli 2015, menyatakan bahwa keduanya tidak terbukti bersalah.

Berdasarkan UU MD3, MKD akhirnya melakukan rehabilitasi terhadap nama baik keduanya.

5. Perang Bintang di Skandal Freeport

Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke MKD pada Senin, 16 November 2015. Sudirman menuduh Novanto mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden demi meminta saham kepada PT Freeport Indonesia.

Persoalan ini terkait erat dengan polemik perpanjangan kontrak Freeport di Indonesia. Kontrak perusahaan asal Amerika Serikat itu akan selesai pada 2021. Pembicaraan mengenai kontrak seharusnya baru bisa dilakukan pada 2019.

Kasus ini menyedot perhatian publik. MKD pun segera bekerja.

Setelah melakukan verifikasi bukti, dan mengundang pakar bahasa, mereka akhirnya memutuskan untuk melanjutkan aduan Sudirman ke tahap persidangan. Namun, jadwal sidang baru dibahas pada Senin depan.

Kini, kasus masih berjalan di MKD. Bagaimana putusan lembaga tersebut terkait perkara ini, kita nantikan bersama-sama.

Apa Kabar Divestasi Saham Freeport?
Salah satu tribun di Mimika Sports Complex

Papua Bangun Kompleks Olahraga Mewah untuk PON 2020

Pembangunan Mimika Sports Complex dibantu oleh PT Freeport Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
13 April 2016