Ini Instruksi Kemenhub untuk Pengamanan Bandara

Situasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Sumber :
  • VIVA/Bobby Andalan (Bali)
VIVA.co.id
AirAsia Tawarkan Tiket Rp299 Ribu ke Malaysia
- Kementerian Perhubungan mengeluarkan Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Nomor: INST 5 Tahun 2015 tentang Peningkatan Kondisi Keamanan Penerbangan dari Kondisi Hijau Menjadi Kuning pada Bandar Udara.

Jokowi: Kereta Akan Kurangi Macet di Bandara
Instruksi dikeluarkan karena semakin meningkatnya ancaman keamanan penerbangan sipil. Dari keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Rabu 25 November 2015, instruksi ditujukan kepada penyelenggara bandara, baik yang dikelola Kemenhub maupun BUMN, LPPNPI, Regulated Agent, Aircraft Catering, Aircraft Cleaning Service, dan Aircraft Maintenance Service.

Air France Luncurkan Maskapai Berbiaya Murah
Berikut instruksi yang dikeluarkan tersebut:

1. Meningkatkan kondisi keamanan penerbangan dari kondisi “hijau” menjadi “kuning”.

2. Kondisi “kuning” dimaksud wajib mengikuti Airport Security Programme yang berlaku pada masing-masing bandara.

3. Melaksanakan pemeriksaan keamanan terhadap kendaraan yang akan masuk ke bandara secara random.

4. Pemerintah daerah (pemda) diminta untuk ikut bertanggung jawab terhadap keamanan gedung VIP. Jika gedung VIP tidak memiliki fasilitas keamanan penerbangan, penumpangnya wajib melalui pemeriksaan di terminal keberangkatan bandara.

5. Peningkatan kegiatan patroli keamanan secara intensif.

6. Mengupayakan kerja sama dengan TNI dan/atau Polri dalam kegiatan patroli pada sisi udara, namun tetap berpegang teguh prinsip-prinsip dasar keamanan penerbangan.

7. Menambahkan pemeriksaan keamanan kargo atau bagasi dengan menggunakan anjing pelacak.

8. Melakukan pertemuan dengan komite keamanan bandara.

9. Inspektur keamanan di Otoritas Bandara dalam tugasnya ke Bandara didampingi petugas intelijen.

10. Apabila adanya kelalaian yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan, penyelenggara yang terkait dengan pemeriksaan keamanan penerbangan akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Instruksi Dirjen Perhubungan Udara ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu pada 24 November 2015 sampai dengan adanya instruksi lebih lanjut.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya