- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Direktur Pelabuhan Indonesia II, Richard Joost Lino, batal menghadiri pemeriksaan sebagai saksi. hari ini, Rabu, 25 November 2015. Pemeriksaan ini terkait pengadaan 10 unit mobil crane di Badan Usaha Milik Negara tersebut.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Agung Setya, mengatakan ketidakhadiran RJ Lino tersebut dikarenakan ada agenda yang tidak bisa ditunda.
“Pak RJ Lino tidak hadir,” katanya.
RJ Lino, melalui kuasa hukumnya, Fredrich yunandi, menuturkan alasan kliennya tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri karena dipanggil Menteri Badan Usaha Negara, Rini Soemarno.
"Semalam dapat instruksi mendadak untuk rapat dengan menteri dan sudah minta izin ke penyidik. Diganti minggu depan, sudah disepakati,” kata Fredrich.
Dalam kasus ini, penyidik polisi telah menetapkan satu tersangka yaitu Direktur Teknik pelindo II, Ferialdi Nurlan.